Selanjutnya," /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
E-Tilang
Sejak E-Tilang, Ada 56.111 Pelanggar Terjaring di Polda Metro Jaya
2017-02-06 18:53:07
 

Tampak saat Polisi menilang pengendara motor.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak diberlakukan tilang elektronik (e-tilang) pada 16 Desember 2016, ada sekira 56.111 pelanggar yang terjaring di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Penindakan relatif cukup tinggi, sudah mencapai 56.111," ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (6/2).

Selanjutnya, Budiyanto menjelaskan saat ini masih banyak masyarakat belum memahami penindakan e-tilang sebagai sistem baru yang diterapkan pihak kepolisian.

"Karena e-tilang adalah sistem baru, selama proses berjalan dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan, karena masih ada kendala, baik eksternal maupun internal," tutur Budiyanto.

Mengenai kendalanya adalah banyak pelanggar yang belum memiliki fasilitas transaksi perbankan berbasis online.

Bagi masyarakat yang ingin membayar denda menggunakan e-tilang, maka diharuskan terlebih dahulu membayar denda maksimal Rp500 ribu yang nantinya diputuskan oleh pengadilan. Jika nantinya ada uang sisa, maka akan dikembalikan ke pihak yang bersangkutan.

"Bagi yang memiliki fasilitas perbankan langsung dapat menitipkan denda ke bank yang sudah ditunjuk. Walaupun nanti pada akhirnya ada penetapan denda nominal. Saat denda nominal lebih kecil, sisanya dapat diambil atau dikembalikan," ungkap Budiyanto.(bh/as)



 
   Berita Terkait > E-Tilang
 
  Dirlantas Polda Metro: E-TLE di Jalan Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Plat Khusus
  Kapolri Resmi Luncurkan E-TLE Nasional Tahap 1 di 12 Polda
  Korlantas Polri Siap Luncurkan E-TLE Nasional
  Diresmikan Kapolda Metro, E-TLE Mobile Akan Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Lokasi Rawan
  Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik E-TLE
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2