Nusantara |
|
SIM
Segerahlah Mutasikan SIM, Jika Menetap Bukan di Daerah Domisili Anda
Tuesday 30 Oct 2012 09:38:45 |
|
 Ilustrasi, STNK, BPKB Kendaraan (Foto: BeritaHUKUM.com/coy) |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Bagi anda yang memiliki SIM di daerah tertentu namun saat ini menetap lama di daerah lain, disarankan agar anda memutasikan SIM tersebut sesuai daerah/domisili anda sekarang, supaya lebih mempermudah anda apabila ingin memperpanjang masa berlaku dikemudian hari atau memproses apabila SIM tersebut hilang.
Berikut Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93):
1.Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
2. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
3. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93):
1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
2. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
3. Membayar formulir di BII/BRI.
4. Mengisi formulir permohonan.
5. Melampirkan KTP.(mbs/bhc/rby) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|