Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencemaran Nama Baik
Sebut Soeharto Guru dari Korupsi, Forum Advokat Ini Laporkan Basarah ke Bareskrim
2018-12-04 03:52:53
 

Suasana saat Forum Advokat Penegak Keadilan dan Kebenaran melaporkan Ahmad Basarah ke Bareskrim Polri, Senin (3/12),(Foto: BH /bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Advokat Penegak Keadilan dan Kebenaran melaporkan pernyataan Ahmad Basarah selaku wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia -Perjuangan (PDI-P) dan juga sekaligus sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) pada tanggal 28 November 2018 lalu, terkait pernyataannya didepan publik yang menyatakan bahwa (Alm). Bpk. HM. Soeharto Adalah Guru dari Korupsi.

Seperti yang dilansir dan dirangkum dari keterangan Release pihaknya, bahwa, perbuatan saudara Ahmad Basarah sebagai wakil Sekretaris Jenderal PDI-P dan sebagai wakil ketua MPR RI patut diduga kuat telah melakukan perbuatan yang menyatakan rasa permusuhan kebencian atau penghinaan di muka umum dan/atau menyiarkan berita bohong ataupun menyiarkan kabar yang tidak pasti yang menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana ditentukan di dalam pasal 156 KUHP pidana dan atau pasal 14 dan pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selaku warga negara yang sangat menghormati dan menghargai seorang mantan kepala negara yang telah banyak memberikan kontribusi dan ideologi yang baik terhadap kemajuan bangsa ini, perbuatan Ahmad Basarah Sekjen PDIP ini sangat melukai masyarakat pecinta pengangum Alm Bapak HM. Soeharto, sehingga tersinggung dan sangat terluka dengan pernyataan tersebut.

Sungguh sangat tidak pantas dan tidak sebagai seorang warga negara apalagi pejabat negara menyatakan sesuatu yang tidak pernah terbukti secara hukum dilakukan oleh seorang mantan Presiden yang telah menghadap yang Maha Esa dengan segala kebaikan serta kemajuan bagi bangsa dan negara ini.

Karenanya Forum Advokat Penegak Keadilan dan Kebenaran dengan ini menuturkan perbuatan daripada Sdr.Ahmad Basarah ke Bareskrim Mabes Polri agar dapat ditindak dan diberi sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, jelasnya di Jakarta.

"Kita melaporkan Ahmad Basarah atas ucapan beliau yang menyatakan bahwa Soeharto sebagai guru korupsi,.oleh karena itu kami merasa betul-betul sangat terpukul, sangat merasa dirugikan mengingat Soeharto bagi kami adalah tokoh bangsa, guru bangsa, dan bapak pembangunan," kata Anhar, selaku dari Forum Advokat Penegak Keadilan dan kebenaran saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat Senin (3/12) malam.

Anhar mengatakan, "sangat tidak pantas seorang wakil rakyat melontarkan pernyataan tuduhan tersebut sebab Soeharto tak pernah diputus bersalah oleh pengadilan, tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama senada akan hal itu, Djamaluddin Koedoeboen SH,MH selaku salah satu advokat juga menjelaskan bahwa hal ini juga sampai bergejolak hingga keberbagai daerah.

"Bila hal ini tidak direspon mungkin masyarakat akan bersikap (ambil tindakan) hingga mungkin bahkan akan adakan aksi (Demonstrasi)," ujarnya.

Baginya Presiden kedua Republik Indonesia tersebut selama 32 tahun memimpin negeri sejatinya sudah membangun bangsa ini dan sudah terbukti memberikan sumbangsihnya yang terbaik bagi negeri ini, diberikan oleh presiden HM.Soeharto pada zamannya.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2