Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Aceh
Sebanyak 371 Bacaleg Aceh Diuji Baca Al-qur'an
Wednesday 08 May 2013 17:06:08
 

Suasana tes baca al-quran para Bacaleg di Aula Kantor Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jalan Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, Rabu (8/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (8/5) menggelar uji kemampuan membaca Al-qur'an terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Uji Al-qur'an yang dilaksanakan di Aula Kantor Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jalan Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe diikuti oleh sebanyak 371 bacaleg yang terdiri dari 9 Parpol.

Ketua Pokja KPU Aceh Utara, Ayi Jufridar SE mengatakan pelaksanaan tes baca qur'an itu dimulai hari ini sampai besok Kamis (9/5). Katanya lagi, untuk hari ini saja peserta ujian sebanyak 371 bacaleg dari 9 Parpol.

Masing-masing terdiri dari Partai NasDem, PKB, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN berikut dari Partai Persatuan Pembangunan. Sedangkan untuk besok disusul oleh 200 bacaleg yang merupakan dari 6 parpol.

Sekretaris tim uji baca Al-qur'an, Drs. H. Ridwan Hasansyah menyebutkan bahwa pelaksanaan uji kemampuan bacaan qur'an juga melibatkan dari unsur Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU), Lembaga Pendidikan Tilawatil Qur'an (LPTQ), serta Ikatan Persaudaraan Qari-qari'ah Aceh Utara.

Adapun materi yang diujikan ialah dinilai dari kemampuannya dalam membaca Al-qur'an diantaranya Makhrajul Huruf, Tajwid, Nada dan Adab membaca qur'an.

"Untuk Makhrajul Huruf harus mencapai nilai 40, kemudian ilmu tajwid dan nada 40, dan adab 20,” pungkas Ridwan.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2