MEDAN (BeritaHUKUM.com)- Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari minggu ini (6/5), maka Lembaga Pemasyarakatan Medan, kembali mengeluarkan Remisi kepada warga Binaannya yang merayakan waisak. Total Remisi yang di keluarkan sebanyak 115 orang narapidana yang menghuni seluruh Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara yang mendapatkan Remisi dari Kanwil Kemenkumham Sumut dan Pusat.
Hal ini dikatakan Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kemenkumham Sumut, Hasran Sapawi kepada para wartawan, Minggu (6/5).
Menurutnya, ke-115 orang narapidana warga bianaan yang mendapatkan remisi tersebut 40 orang narapidana berdasarkan surat dari Kanwil Kemenkumham Sumut dan 75 orang warga binaan berdasarkan keputusan dari pusat, terkait dengan keputusan Pemerintah tahun 2006 tentang pembinaan warga binaan.
Hasran mengatakan, bahwa para napi yang mendapatkan remisi umumnya sedang menjalani masa hukuman dua pertiga dari total masa humkumannya.
"Narapidana yang mendapatkan remisi ini rata-rata yang sudah menjalani masa hukuman dua pertiga dari masa hukumannya dan pada Umumnya kebanyakan dari warga binaan ini terganjal dalam kasus narkotika,"ujarnya kepada para wartawan.(put)
|