Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Sayuran Impor Bajiri Pasar Tradisional Bekasi
Friday 17 Feb 2012 02:25:02
 

Pedagang sayuran memperlihatkan wortel impor asal Cina yang harga lebih murah ketimbang wortel lokas (Foto: Ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Warga di Kabupaten Bekasi Jawa Barat diharap untuk cerdas dan teliti dalam membeli berbagai macam produk kebutuhan pokok terkait maraknya produk impor. Hal itu terutama mengenai sayuran jenis wortel impor yang masuk ke pasar induk Cibitung, Bekasi, jawa Barat belakangan ini.

"Warga di Kabupaten Bekasi bukan saja melihat dari segi harga, namun dari segi kesehatan harus mempertimbangkannya, sebelum membeli sayuran impor tersebut." kata Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pemkab Bekasi, Wiwik Kadarwiyati kepada wartawan, Kamis (17/2).

Menurut dia, masuknya produk impor dari berbagai negara tentunya tidak bisa dilarang, karena Indonesia telah memiliki kesepakatan perdagangan bebas. Namun, hal ini harus diikuti dengan sikap masyarakat yang harus telitik sebelum membeli. Pasalnya, mereka yang berperan penting dalam memilih produk baik jenis sayuran, buah-buahan maupun produk lainnya.

"Memang sayuran jenis wortel impor asal Cina belakangan marak masuk dengan harga Rp .4.500 per kilogram. Sedangkan wortel lokal Rp 8.000 per kilogram. Memang wortel impor lebih murah, tapi masyarakat juga perlu memperhatikan kondisi sayuran itu, sebelum membelinya," jelas dia.

Wiwik menambahkan, dengan masuknya produk impor ke Kabupaten Bekasi sejauh ini tidak berdampak terhadap para pedagang di pasar. Terlebih komoditi barang masih dalam kondisi stabil seperti harga beras jenis IR 1, 2 dan 3 berkisar Rp 7.500 per kilogramnya. "Meski ada sejumlah komoditi yang mengalami naik dan turun, semuanya masih dalam batas wajar," tandasnya. (eko)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2