Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pendidikan
Satu Tahun Jadi Mendkbud, Nadiem Makarim Dapat Rapor Merah dari Serikat Guru
2020-10-26 20:30:41
 

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan rapor merah bagi kinerja satu tahun Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Beberapa kebijakan Nadiem Makarim mendapatkan nilai di bawah kriteria ketuntasan minimum (KKM) yang ditentukan FSGI, yakni 75. Secara rata-rata, kinerja Nadiem mendapatkan nilai 68.

Pengurus FSGI Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Mansur mengatakan, terdapat delapan kebijakan Nadiem Makarim yang dinilai dalam setahun kinerjanya. Meskipun ada beberapa yang mendapat nilai bagus, tetapi jika dirata-ratakan, nilai kinerja Nadiem tak memenuhi KKM FSGI yang dimaksud.

"Artinya nilai-nilai di bawah 75 ini dinyatakan tidak tuntas sehingga kalau dirata-rata, nilai 68 ini kurang atau tidak tuntas, jadi nilainya merah," ujar Mansur di acara Raport Merah 1 Tahun Pendidikan Mas Menteri Nadiem secara virtual, Minggu (25/10).

Pertama, Nadiem mendapatkan nilai 100 dengan predikat baik sekali dalam kebijakannya menghapus ujian nasional (UN). Kedua, dalam kebijakan peluncuran kurikulum darurat di masa pandemi Covid-19, Nadiem mendapatkan predikat baik dengan nilai 80.


Ketiga, soal kebijakan rencana asesmen nasional diberi nilai 75. "75 cukup karena secara konsep sangat baik tapi kami belum bisa mengulasnya lebih jauh karena belum dilaksanakan," kata dia.

Keempat, kebijakan bantuan kuota internet untuk siswa dan guru yang diberi nilai 65. Kelima, program merdeka belajar yang diberi nilai 60.

Keenam, relaksasi dana bantuan dana operasional sekolah (BOS) yang diberi nilai 60. Ketujuh adalah kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang masih bermasalah sehingga nilainya 55.

Kedelapan adalah program organisasi penggerak yang diberi nilai 50 dengan predikat kurang sekali.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa gagasan-gasan yang bagus tersebut nyatanya masih menimbulkan polemik.

"Sehingga dengan pengamatan penilaian kami, dari gagasan bagus, separuhnya timbul masalah. Dengan kondisi begitu ada banyak nilai merah, dari 8 poin itu rata-ratanya 68, di bawah KKM," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setahun Jadi Mendikbud, Nadiem Makarim Dapat Rapor Merah dari FSGI"(kontan.co.id/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2