Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BBM Bersubsidi
Satu Mei 2012 Mobil Diatas 1.500 cc Tak Boleh Pakai Premium
Saturday 21 Apr 2012 06:01:37
 

POM Bensin Pertamina (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
Jakarta (BeritaHUKUM.com) – Mulai 1 Mei 2012 aturan akan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas akan diberlakukan Pemerintah.

"Pembatasan BBM dikenakan pada mobil 1.500 cc ke atas. Realisasinya akan dimulai pada 1 Mei 2012 dan peraturannya akan diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang terdiri dari Peraturan Menteri (permen) ESDM, Perindustrian dan Perhubungan," kata Menteri Perindustrian M.S Hidayat di Jakarta, Jumat (20/4).

Penjelasan itu menegaskan bahwa pemilik mobil-mobil pribadi untuk kelas 1.500 cc keatas, otomatis Wajib menggunakan BBM non subsidi, semisal jenis Pertamax maupun Pertamax plus.

"Untuk mobil yang diproduksi sejak 2008, mesinnya sudah mengonsumsi bahan bakar minyak (premium) dengan RON 92," kata Hidayat menambahkan.

Adapun Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Sudirman Maman Rusdi, akan sosialisasi kebijakan PP tersebut harus dimulai sejak pengumuman pada Sabtu ini telah disampaikan pemerintah. "Tidak mudah untuk menyosialisasikan peraturan tersebut. Selain itu, pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan sangat sulit," kata Sudirman Maman Rusdi. (atr/dbs/boy)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2