Jakarta (BeritaHUKUM.com) – Mulai 1 Mei 2012 aturan akan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas akan diberlakukan Pemerintah.
"Pembatasan BBM dikenakan pada mobil 1.500 cc ke atas. Realisasinya akan dimulai pada 1 Mei 2012 dan peraturannya akan diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang terdiri dari Peraturan Menteri (permen) ESDM, Perindustrian dan Perhubungan," kata Menteri Perindustrian M.S Hidayat di Jakarta, Jumat (20/4).
Penjelasan itu menegaskan bahwa pemilik mobil-mobil pribadi untuk kelas 1.500 cc keatas, otomatis Wajib menggunakan BBM non subsidi, semisal jenis Pertamax maupun Pertamax plus.
"Untuk mobil yang diproduksi sejak 2008, mesinnya sudah mengonsumsi bahan bakar minyak (premium) dengan RON 92," kata Hidayat menambahkan.
Adapun Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Sudirman Maman Rusdi, akan sosialisasi kebijakan PP tersebut harus dimulai sejak pengumuman pada Sabtu ini telah disampaikan pemerintah. "Tidak mudah untuk menyosialisasikan peraturan tersebut. Selain itu, pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan sangat sulit," kata Sudirman Maman Rusdi. (atr/dbs/boy)
|