JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Metro Duren Sawit pada Polres Metro Jakarta Timur berhasil menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan pada Sabtu (19/3) lalu, dengan Laporan Polisi nomor 032/K/III/2016/Sekdsw tanggal 19 Maret 2016, dengan Saksi Saimi Saken (43), dan Wiko Kadiri (30). Perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Pondok Bambu. Sebelumnya, pelaku pernah juga melakukan pencurian di daerah Pondok Kelapa.
Satreskrim Polsek Metro Duren Sawit berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (23/3) kemarin. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali berdasarkan pengakuannya di Pondok Bambu dan Pondok Kelapa.
Sejauh ini pelaku yang bernama Veri AP alias Rio (32) yang telah berhasil diciduk pada Sabtu (19/3) pas jam 09.00 Wib di pinggir jalan Kalimalang Kelurahan Pondok Bambu, Duren Sawit Jakarta Timur dan diamankan ke Polsek Duren Sawit.
"Pelaku melakukan pencurian sepeda motor merk honda Beat 1 (satu) unit tahun 2016, warna Putih-Biru, NoPol B-4460-KB milik Korban bernama Kastari (35). Pelaku melakukan pencurian bersama temannya bernama Sigit alias Baron. Namun, sejauh ini tersangka "Baron" masih DPO (pencarian) karena melarikan diri," jelas Kompol Yudho Huntoro selaku Kapolsek Metro Duren Sawit, menyampaikan pada wartawan di Mapolsek Duren Sawit, Kalimalang, Jakarta Timur, Kamis (24/3).
Lebih lanjut Kapolsek Duren Sawit menerangkan, perihal modus yang dilakukan para pelaku dengan menuntun sepeda motor yang pada saat itu kondisinya tidak terkunci, namun mati mesin. Lalu pelaku berupaya mendorong kendaaraan bermotor yang hendak dicurinya.
"Melihat kelengahan korban, kemudian kendaraan tersebut didorong. Dan diamankan. Modusnya ada 3 orang, sedang 2 orang melarikan diri. Untuk pelaku tidak bisa menggunakan, hanya mendorong," ujar Kompol Yudho Huntoro.
"Sebelum peristiwa tersebut, pelaku mengakui keduanya bahwa sudah dua (2) kali melakukan pencurian sepeda motor. Adapun saat itu mereka melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda pada tanggal 10 Maret 2016 di Pondok Kelapa dan yang kedua mereka berhasil mengambil sepeda motor jenis honda Kharisma pada Sabtu (12/3) di wilayah Pondok Bambu," ungkap Kapolsek Kompol Yudho Huntoro, yang sebelumnya bertugas di Gorontalo selama 4 tahun setengah.
Terkait kejadian ini masih dalam pengembangan, karena masih dalam proses penyelidikan. Pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut kini mendekam dan meringkuk di tahanan sel tahanan Polsek Duren Sawit guna penyelidikan lebih lanjut, dan kedua terancam dijerat terkait pasal 363 ke 4e KUHPidana mengenai perbuatan pencurian dengan pemberatan.(bh/mnd) |