Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Satpol PP Bongkar Kios di Atas Saluran Air
Tuesday 21 Feb 2012 16:15:49
 

Ilustrasi pembongkaran kios ponsel (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Puluhan petugas Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, membongkar enam kios pedagang ponsel di Jl Kramat Jaya, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa (21/2). Tindakan ini diambil, karena kios tersebut berdiri di atas saluran air. Bangunan tersebut dianggap mengganggu kelancaran air yang menyebabkan genangan air hingga ke bahu jalan.

Para pemilik tampak pasrah dengan pembongkaran tersebut, terlebih sebelumnya mereka juga telah mendapat tawaran kios di tempat lain, yakni Koja Trade Mall (KTM), tetapi tidak mendapatkan tanggapan positif. Pihak Kecamatan Koja pun mengambil tindakan tegas dengan membongkar kios-kios yang berdiri di atas saluran air tersebut.

Menurut Camat Koja, Deddy Tarmizi, pembongkaran kios tersebut melibatkan 20 petugas Satpol PP Kecamatan Koja. "Saluran air tersebut sudah dinormalisasi dan dipasang dekker, agar tidak terjadi genangan air. Bahkan, kami sudah menanam 250 pohon cemara di sekitar Pasar Baru Koja," kata dia.

Diungkapkan Deddy, wilayahnya tersebut sebelumnya telah dibersihkan dari pedagang kaki lima (PKL), tetapi mereka tetap nekat mendirikan bangunan sehingga kiosnya dibongkar. Sebelum melakukan pembokaran, pihaknya telah memfasilitasi dan menawarkan kepada para pedagang ponsel untuk memakai dan menyewa kios di KTM. Namun, hanya beberapa pedagang yang tertarik pindah.

Sedangkan sebagian lagi memilih menyewa kios di luar KTM dengan alasan di dalam KTM sepi pembeli. "Padahal, pihak KTM sudah siap menampung para pedagang. Bahkan, tiga bulan pertama dibebaskan dari uang sewa. Tetapi bulan selanjutnya harus membayar uang sewa setengah harga sewa, yaitu Rp 500 ribu setiap bulan dari harga normal Rp 1 juta per bulan, tapi mereka menolak," ujarnya.

Salah seorang pedagang yang kiosnya dibongkar, Heri (45) mengaku, mendirikan kios ponsel di daerah tersebut, karena lokasinya ramai pembeli. Para pembeli dengan mudah melakukan transaksi jual beli. "Saya sudah beli pasir, semen dan batu bata untuk mendirikan kios itu, tetapi ketahuan petugas, sehingga kios saya dibongkar," tuturnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2