Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
KLH
Satgas TNI Kahutla di Riau, Berhasil Bebaskan 7 Petugas KLHK
2016-09-04 14:58:49
 

7 orang staf KLHK yang disandera sejumlah warga di Riau berhasil dibebaskan oleh TNI pada Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Riau.(Foto: Istimewa)
 
RIAU, Berita HUKUM - 7 (tujuh) orang staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang disandera sejumlah warga di Riau baru-baru ini berhasil dibebaskan oleh Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Riau. Demikian disampaikan Danrem 031/Wira Bima Riau Brigjen TNI Nuraendi, M.Si. (Han) selaku Dansatgas Karhutla Riau, Sabtu (3/9).

Sementara itu, Wadansatgas Karhutla Riau Kolonel Czi I Nyoman Parwata yang menjabat sehari-hari Kasrem 031/Wira Bima Riau menjelaskan, kronologis disanderanya tim KLHK saat mendatangi areal perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Jumat (2/9) siang. Saat itu Tim ingin meminta info dan melihat areal yang terbakar.

"Tim KLHK didampingi pihak perusahaan PT Andika melihat lokasi kebakaran. Lantas tim menyegel lahan perusahaan yang terbakar," tegas Kolonel Czi Nyoman Parwata.

Usai melakukan penyegelan, lanjut Kolonel Nyoman, tim KLHK akan menyeberang dengan ponton sore harinya. Tiba-tiba sekitar 60 warga mendatangi tim KLHK. Mereka mengaku sebagai kelompok tani nelayan. Kelompok warga ini dipimpin wakil ketua kelompok tani nelayan Jefriman warga Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul.

Menurut Wadansatgas Karhutla Riau mereka menyandera Tim KLHK dengan tiga tuntutan, pertama meminta tim KLHK mencabut segel/plang yang sudah dipasang di lahan gambut yang terbakar. Kedua, menghapus hasil rekaman video dari handycam yang telah dibuat oleh tim. Ketiga, oknum warga meminta pimpinan KLHK datang ke Desa Bonai melihat langsung dan berdialog dengan warga.

"Mendapat kabar tersebut, Babinsa Desa Bonai Pelda Sitepu bersama Kapospol menuju lokasi langsung mengamankan dan memediasi tuntutan masyarakat," kata Kolonel Czi Nyoman.

Lebih lanjut Kolonel Czi Nyoman menyampaikan, pukul 23.00 WIB Dandim 0313/KPR bersama Kapolres Rohul tiba di lokasi untuk melakukan negosiasi dengan masyarakat, tokoh masyarakat adat (ninik mamak). Negosiasi ini berhasil membebaskan anggota KLHK dari warga yang mengatasnamankan kelompok tani nelayan pimpinan Jefriman. Selanjutnya jajaran Kodim 0313/KPR didampingi Kapolres Rohul akan melakukan perundingan dengan kelompok masyarakat untuk mencari penyelesaian masalah tersebut.

Terkait upaya TNI dalam operasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo selalu mengingatkan setiap Satgas TNI yang dilibatkan benar-benar melaksanakan tugas dengan maksimal, karena tugas tersebut merupakan tugas mulia bagi seorang prajurit. "Kemuliaan itu terletak pada tugas untuk menyelamatkan ekosistem hutan dan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat," tegas Panglima TNI dalam setiap pemberangkatan Satgas TNI.

Keberhasilan Satgas Karhutla Riau membebaskan Tim KLHK dari penyanderaan warga yang mengatasnamankan kelompok tani nelayan pimpinan Jefriman, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Bpk. Rasio Ridho Sani mengucapkan terimakasih. "Saya atas nama Kementerian KLHK menyampaikan ucapan terimakasih, karena Korem sudah membantu memfalisitasi pembebasan anggota Tim KLHK yang sempat disandera oleh masyarakat Bonai," katanya saat melaksanakan pertemuan dengan Dandim 0313/KPR di Ruang Kasrem 031/WB, Minggu (4/9).(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KLH
 
  Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
  Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
  Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
  DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
  Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2