Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Sarah Sechan Gugat Cerai Suami
Friday 16 Sep 2011 01:49:46
 

Sarah Sechan (Foto: Istimewa)
 
DEPOK (BeritaHUKUM.com) - Berita mengejutkan datang artis Sarah Sechan. Mantan VJ MTV ini, ternyata telah menggugat suaminya, Emir Hakim ke Pengadilan Agama Depok, Bogor. Jawa Barat.

Menurut juru bicara pengadilan, Encep Aripudin, artis yang melejit di jagat hiburan sebagai presenter itu telah mendaftarkan gugatan perceraiannya dengan Nomor Perkara 1336/PDT.G/2011/PA.DPK, sejak 26 Juli lalu

"Hari ini sidang perdana. Tapi, sidang ditunda. Kedua belah pihak hari ini tidak hadir," kata Encep di Pengadilan Agama Depok, Kamis (15/9).

Pengadilan mengagendakan kembali sidang gugatan Sarah pada 20 Oktober 2011. Encep mengatakan agenda sidang tersebut menghadirkan tergugat dan penggugat. "Penggugat wajib hadir di sidang kedua," terangnya.

Saat dihubungi terpisah, manajer Sarah, Tini, terkejut dengan berita perceraiannya tersebut. Ia mengaku tidak tahu Sarah Sechan telah menggugat suaminya. "Masak sih? Tadi pagi aku ke rumah, (mereka) masih sarapan bareng, bercanda-canda. Aku lihat mereka masih bareng. Baru-baru ini mereka libur bareng. Seingatku pas bulan puasa lalu,” selorohnya.(tic/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2