Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Samsung Galaxy
Samsung Galaxy Ace Plus dengan Peningkatan Prosesor
Thursday 05 Jan 2012 01:39:31
 

Samsung Galaxy Ace Plus (Foto: Digitaltrend.com)
 
Samsung telah merilis spesifikasi sebuah smartphone terbaru yang disebut Galaxy Ace Plus. Smartphone ini disebut-sebut sebagai penerus Galaxy Ace generasi pertama. Perbedaan antara Galaxy Ace dan Galaxy Ace Plus itu, terletak pada kemampuan prosesor dan luas bentang layarnya.

Seperti dikutip situs resminya, (3/1), Samsung Galaxy Ace Plus hadir dengan beberapa peningkatan seperti OS menggunakan Android 2.3 Gingerbread, prosessor single core 1GHz, layar sentuh berukuran 3.65 inci (320x480), kamera 5 megapixels dengan LED Flash, RAM 512MB, dan baterai berdaya 1300 mAh.

Fitur lain yang melengkapi yakni dukungan jaringan HSDPA yang bisa dikebut hingga 7,2 Mbps, WiFi 802.11 b/g/n, GPS, memori internal 3 Gb, Bluetooth 3.0, dan slot microSD sampai kapasitas 32 Gb.

Samsung Galaxy Ace hanya menggunakan prosesor 800 Mhz dan luas layar 3,5 inchi. Namun, Galaxy Ace sudah mendapat upgrade OS ke Android Gingerbread. Galaxy Ace terbilang smartphone kelas menengah yang sukses diluncurkan oleh Samsung, bahkan pada pertengahan bulan November 2011, Samsung meluncurkan edisi Hugo Boss di Paris, Perancis.

Sedangkan Samsung Galaxy Ace Plus, rencananya akan tersedia di Rusia mulai Januari 2012 ini. Selanjutnya, secara bertahap bakal diluncurkan ke Eropa, CIS (Commonwealth of Independent States), Amerika Latin, Timur Tengah, Asia Tenggara dan Barat Daya, serta tidak ketinggalan, Afrika dan Cina.(sci/bim)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2