Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Salim Segaf Bantah Adanya Kontrak Khusus
Wednesday 12 Oct 2011 17:15:34
 

Salim Segaf Aljufri (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Aljufri mementahkan pernyataan Sekjen DPP PKS Anis Matta soal adanya kontrak khusus dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keberadaan semua parpol yang tergabung dalam koalisi memiliki posisi dan perlakuan yang sama.

“(Soal kontrak khusus Presiden SBY dengan PK) itu tidak benar Tidak ada satu pun kesepakatan khusus, karena semua partai-partai koalisi sama semua. Umum ada, khusus ada. Semua partai demikian,” kata kader PKS yang menjabat posisi Menteri Sosial (Mensos) itu kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/10).

Namun, Salim Segaf membenarkan pernyataan Menkominfo Tifatul Sembiring yang telah dipanggil Presiden SBY ke Cikeas pada beberapa hari lalu. Tapi pembicraan itu tidak membicarakan perombakan (reshuffle) kabinet, melainkan diminta untuk menjaga suasana lebih kondusif, khususnya antara PKS dan Partai Demokrat.

Menurut Salim, permintaan SBY agar semua bisa lebih dijalani dengan tenang, sejak dulu sudah dimintanya. PKS telah berusaha menjaganya. Sedangkan pernyataan sejumlah kader PKS yang selama ini kritis atau membuka tentang reshuffle merupakan pernyataan pribadi, bukan pernyataan resmi partai. “Intinya, PKS akan selalu smooth dan tidak ada upaya-upaya melakukan pressure,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Salim Segaf juga mengaku, dirinya belum dipanggil Presiden SBY terkait rencana reshuffle tersebut. Hal ini terkait pemanggilan tiga menteri yang berasal dari PKS itu. "Saya belum (dipanggil Presiden SBY), karena waktu itu saya ada di Jawa Tengah," jelas dia.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2