JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali mengelar sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan pegawai (MA) Djodi Supratman dan Partner dikantor hukum Hotma Sitompul yakni Pengacara Mario C Bernardo.
Saksi yang dihadirkan dipersidangan hari ini, Suprapto merupakan staf dari Hakim Mahkamah Agung (MA) Andi Abu Ayub.
Menurut keterangan Saksi dalam persidangan bahwa, tersangka Djodi Supratman pernah meminta kepadanya pengurusan sebuah perkara di MA.
"Pada waktu itu pak Djodi bilang, ada temen saya yang minta tolong perkara," ujar Suprapto, Senin (28/10) saat memberikan kesaksiannya di PN Tipikor Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronny dari KPK menanyakan, apa jawaban saudara saat itu?
"Saya sudah lupa apa jawaban saya, tapi seingat saya, pak Djodi pernah menanyakan tentang Register perkara tersebut," ujar Suprapto kembali.
Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa Djodi memohon bantuan agar bekas perkara kasus penipuan tersebut di bantu, waktu itu pak Djodi memberi tahu saya, dan mungkin sudah dapat bocoran karena salah satu dari Hakim perkara itu adalah Pak Andi Abu Ayub.
Pak Djodi awalnya menyampaikan permintaan tolong dengan menjanjikan Rp 150 juta, "ada dana 150 juta, dari mana asal dana itu saya tidak tau," ujar Suprapto kembali.
JPU KPK kembali bertanya, apakah ada penambahan lain selain dari Rp 150 juta itu?
Waktu diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK, saya diminta keterangan, siapa yang meminta tambahan dana tersebut. Waktu itu saya asal jawab saja, "karena sedang berduka, dan saya jawab Pak Andi Abu Ayub yang meminta tambahan," ujar Saksi kembali.
"Ada tambahan lagi Rp 100 jadi Rp 250, waktunya saya sudah tidak ingat lagi pak," ujat Suprapto.
Selanjutnya, Saksi menerangkan, tentang menelpon tersangka Djodi Supratman, saya sampaikan melalui telepon, "saya minta tambahan, dan saya sampaikan pada pak Djodi," ujar saksi Suprapto kembali.
Dan saat bertemu langsung, waktu penyerahan foto copy memori kasasi dari PN kepada saya.
Memori Kasasi saya sampaikan ke Beliau (Red-Andi Abu Ayub) dan beliau tidak menjawab apa-apa karena beliau sedang mau sholat.
"Sudah taruh saja dimeja situ," ujar Suprapto, menirukan perkataan Andi Abu Ayub Hakim MA.
Saksi Suprapto juga membenarkan, Kesepakatan akhir dari sisa uang tersebut adalah Rp 200 juta rupiah dan belum semua di bayar.
Penyidik KPK menetapkan Mario C Bernardo sebagai Tersangka, terhadap dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Djodi yang merupakan pegawai di MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(bhc/put) |