Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Oknum MA
Saksi Staf Hakim MA Benarkan Ada Permintaan Tambahan Dana ke Djodi Supratman
Monday 28 Oct 2013 17:11:39
 

Sidang kasus suap di MA dengan agenda saksi staf hakim MA Suprapto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.(Foto: Berita HUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali mengelar sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan pegawai (MA) Djodi Supratman dan Partner dikantor hukum Hotma Sitompul yakni Pengacara Mario C Bernardo.

Saksi yang dihadirkan dipersidangan hari ini, Suprapto merupakan staf dari Hakim Mahkamah Agung (MA) Andi Abu Ayub.

Menurut keterangan Saksi dalam persidangan bahwa, tersangka Djodi Supratman pernah meminta kepadanya pengurusan sebuah perkara di MA.

"Pada waktu itu pak Djodi bilang, ada temen saya yang minta tolong perkara," ujar Suprapto, Senin (28/10) saat memberikan kesaksiannya di PN Tipikor Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronny dari KPK menanyakan, apa jawaban saudara saat itu?

"Saya sudah lupa apa jawaban saya, tapi seingat saya, pak Djodi pernah menanyakan tentang Register perkara tersebut," ujar Suprapto kembali.

Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa Djodi memohon bantuan agar bekas perkara kasus penipuan tersebut di bantu, waktu itu pak Djodi memberi tahu saya, dan mungkin sudah dapat bocoran karena salah satu dari Hakim perkara itu adalah Pak Andi Abu Ayub.

Pak Djodi awalnya menyampaikan permintaan tolong dengan menjanjikan Rp 150 juta, "ada dana 150 juta, dari mana asal dana itu saya tidak tau," ujar Suprapto kembali.

JPU KPK kembali bertanya, apakah ada penambahan lain selain dari Rp 150 juta itu?

Waktu diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK, saya diminta keterangan, siapa yang meminta tambahan dana tersebut. Waktu itu saya asal jawab saja, "karena sedang berduka, dan saya jawab Pak Andi Abu Ayub yang meminta tambahan," ujar Saksi kembali.

"Ada tambahan lagi Rp 100 jadi Rp 250, waktunya saya sudah tidak ingat lagi pak," ujat Suprapto.

Selanjutnya, Saksi menerangkan, tentang menelpon tersangka Djodi Supratman, saya sampaikan melalui telepon, "saya minta tambahan, dan saya sampaikan pada pak Djodi," ujar saksi Suprapto kembali.

Dan saat bertemu langsung, waktu penyerahan foto copy memori kasasi dari PN kepada saya.

Memori Kasasi saya sampaikan ke Beliau (Red-Andi Abu Ayub) dan beliau tidak menjawab apa-apa karena beliau sedang mau sholat.

"Sudah taruh saja dimeja situ," ujar Suprapto, menirukan perkataan Andi Abu Ayub Hakim MA.

Saksi Suprapto juga membenarkan, Kesepakatan akhir dari sisa uang tersebut adalah Rp 200 juta rupiah dan belum semua di bayar.

Penyidik KPK menetapkan Mario C Bernardo sebagai Tersangka, terhadap dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Djodi yang merupakan pegawai di MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2