JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus suap kouta daging sapi impor dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).
Sidang ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi 2 penyidik KPK, yaitu Amir Arif saksi Andi Wena sementara 1 Maharani Suciyono wanita yang tertangkap saat di hotel Le Meredien.
Maharani menjelaskan kepada hakim, "saya berada di cafe hotel Le Meredien dan terus dia ajak ke atas menuju kamar, nggak lama penyidik KPK datang, pak Ahmad Fathanah yang membuka pintu dan saya langsung ke kamar mandi," ujar Maharani.
"Saya dikasih uang Rp 10 juta dari pak Ahmad Fathanah, dan uang saya kembalikan ke KPK, saya nggak mau ambil resiko," ujar Maharani.
Amir menerangkan dalam kesaksiannya bahwa setelah mendapat info Ahmad Fathanah (AF) sudah menerima uang dari terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi kepada (AF).
Selanjutnya (AF) menuju hotel Le Meridien dah saya lihat (AF) bertemu Maharani lalu masuk menuju kamar hotel, "kemudian kami langsung melakukan penggerebekan dari dalam kamar dan ketika kamar dibuka selanjutnya mereka mengenakan pakaian," ujar Amir.
Sedangkan saksi Andi Wena menjelaskan bahwa pada tangal 21 Januari 2013 ditugaskan meluncur ke hotel di Le Meredien.
"Saya sampai di Le Meridien lalu diperintah menuju ke PT Indoguna untuk mencari keberadaan ke dua terdakwa, lalu saya tanya Babinsa rumah terdakwa di Bambu Asri Raya No. 25, ternyata rumah itu kosong, dan kami bergerak menuju Duren Sawit, lalu kami temukan terdakwa Arya Effendi dan Juard Effendi dalam satu rumah kami mengenakan dan membawanya ke KPK," ujar saksi Andi Wena.(bhc/put) |