Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
DPT
Saksi Pemohon Ungkap Kesalahan DPT dan Bansos dalam Pemilukada Sumut
Thursday 11 Apr 2013 22:05:00
 

Saksi Pemohon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Brilian memberikan kesaksiannya dalam persidangan perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Sumatera Utara di ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (10/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang pembuktian dua perkara yang teregistrasi dengan Nomor 26/PHPU.D-XI/2013 dan 27/PHPU.D-XI/2013 ini diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.

Sidang kali ini masih melanjutkan kesaksian dari Pemohon Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menerangkan mengenai adanya pembagian formulir C6 kepada pemilih yang sudah meninggal ataupun berpindah oleh KPU Provinsi Sumatera Utara selaku Termohon. Saksi Pemohon yang menerangkan hal tersebut di antaranya Pascal dan Ruslan. Keduanya menerangkan adanya surat undangan pemilih dari Termohon bagi anggota keluarga mereka yang telah meninggal dunia. “Bibi saya mendapat undangan pemilih padahal bibi saya yang telah meninggal dunia tujuh tahun lalu,” ujarnya.

Selain itu, saksi Pemohon menerangkan pembagian formulir C6 lebih dari sekali seperti yang dialami oleh Yusri. Ia menjelaskan mendapat formulir C6 sebanyak 2 kali. Yusri menjelaskan bahwa ia sudah berpindah enam tahun lalu ke Kecamatan Langkat.

“Namun saya tetap mendapat surat panggilan dari kecamatan yang lama. Jadi saya mendapat surat panggilan sebanyak dua kami. Selain itu, saya juga ingin melaporkan ada anak di bawah umur yang mendapat surat panggilan memilih,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Pemohon Nomor 27/PUU-XI/2013 juga menghadirkan Anggota Banggar DPRD Medan dari Fraksi PDIP Brian. Brian mengungkapkan bahwa ada “Bantuan Untuk Seribu Desa” yang menurutnya tidak pernah dibicarakan pada Rapat Banggar 2011. “Dana tersebut tidak muncul dalam pembahasan RAPBD, namun muncul pada APBD,” tuturnya.

Menurut Brian, pencairan “Bantuan Untuk Seribu Desa” tidak melalui proposal, melainkan pencairan secara langsung. Selain itu, sasaran program tersebut, menurut Brian merupakan desa-desa yang sudah maju, seperti Langkat, Labuan Bajo, dan lainnya. “Ini menjadi temuan kita dan hal ini erat dengan pemenangan nomor urut 5 (Pihak Terkait). Kemudian kami juga menemukan kenaikan anggaran hampir 300% dari 2012 ke 2013,” paparnya.

Sidang berikutnya dan direncanakan menjadi sidang terakhir akan digelar pada Kamis, 11 April 2013. Melalui kuasa hukumnya Habiburokhman, pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman menjelaskan berkeberatan dengan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-002/2013 tertanggal 15 Maret 2013 karena adanya pelanggaran tersistematis, terstruktur dan masif. Pasangan nomor urut 1 tersebut mendalilkan pelanggaran dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pemutakhiran data yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai dengan data kependudukan sesungguhnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Arteria Dahlan selaku kuasa hukum pasangan Effendi M.S. Simbolon-Jumiran Abdi (Pemohon perkara Nomor 27/PHPU.D-XI/2013). Menurut Arteria, jarak berjauhan antara tempat tinggal TPS dengan pemilih yang bisa mencapai hampir 70 kilometer menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pemilukada Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, Arteria mengungkapkan adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 5, antara lain digunakannya kegiatan-kegiatan sosialisasi dan kegiatan berupa bantuan sosial atau pembagian beras raskin di beberapa Kabupaten/Kota.(la/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPT
 
  Kisruh DPT Pemilu 2014, Rakyat Dapat Menuntut KPU dan Kemendagri
  Negarawan Lahir dari DPT yang Jujur
  Proses Penyesuaian DPT KPU dan Kemendagri Berbeda
  DPT Aceh Utara Sebanyak 391.859 Jiwa
  Setiap Pilkada Angka DPT Selalu Membengkak
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2