Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
PHPU
Saksi PKS Terangkan KPU Riau Tidak Laksanakan Rekomendasi
Wednesday 04 Jun 2014 02:17:18
 

Saksi dari PKS melalui Kuasa Hukum nya memberikan alat bukti kepada Hakim MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 Provinsi Riau,Selasa (03/06) di Ruang Sidang Panel II Gedung MK.Foto Humas/Ifa
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Enam partai politik nasional yakni PKB, PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PKPI mengajukan gugatan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Provinsi Riau, Selasa (3/6) di Ruang Sidang Panel 2 dengan agenda pembuktian saksi dari Pemohon dan Termohon (KPU).

Saksi yang diajukan oleh PKS menjelaskan tentang ketidaksinkronan jumlah surat suara pada waktu rekapitulasi antara jumlah suara pada Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. “Tidak sinkron jumlah suara sah antara DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota hingga ribuan suara. Bahkan Panwaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan penghitungan ulang, tetapi KPU tidak melakukan rekomendasi tersebut,” terang Iskandar Halim, saksi PKS.

Menanggapi keterangan tersebut, Ketua KPU Provinsi Riau, Abdul Hamid membantah dan menjelaskan bahwa KPU telah melakukan sesuai rekomendasi dari Panwaslu untuk melakukan penghitungan suara ulang. ”Kami (KPU) telah melakukan rekomendasi dari Panwaslu untuk melakukan hitung ulang. Selain itu, KPU juga melakukan rekomendasi dari Bawaslu yang hanya merekomendasikan untuk melakukan penghitungan surat suara yang sah dan tidak sah saja, bukan untuk keseluruhan,” tegas Abdul Hamid.

Selain itu, KPU melalui video conference juga menghadirkan Ketua PPK Kecamatan Bangko dan PPK Kecamatan Pekaitan yang menyampaikan, dalam rekapitulasi di kecamatan, semua berjalan dengan lancar, tidak ada protes atau masalah yang diajukan oleh saksi para partai politik. Bahkan, semua saksi yang hadir dalam rekapitulasi menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.

Seusai mendengarkan keterangan saksi Pemohon dan saksi Termohon KPU, Wakil Ketua MK Arief Hidayat yang memimpin persidangan melakukan pengesahan bukti dokumen dari Pemohon dan Termohon KPU, hingga bukti dari Pihak Terkait.(Panji Erawan/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PHPU
 
  Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
  Putusan Akhir Dapil Manado 3 Pasca Hitung Ulang: Partai Demokrat Raih Suara Terbanyak
  MK Rampungkan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014
  Sidang Kaltim: Saksi Gerindra dan Demokrat Jelaskan Adanya Kecurangan Pemilu
  Sidang PHPU Provinsi Gorontalo, Para Saksi Menerima C-1 yang Berbeda
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2