JAKARTA, Berita HUKUM - Enam partai politik nasional yakni PKB, PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PKPI mengajukan gugatan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Provinsi Riau, Selasa (3/6) di Ruang Sidang Panel 2 dengan agenda pembuktian saksi dari Pemohon dan Termohon (KPU).
Saksi yang diajukan oleh PKS menjelaskan tentang ketidaksinkronan jumlah surat suara pada waktu rekapitulasi antara jumlah suara pada Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. “Tidak sinkron jumlah suara sah antara DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota hingga ribuan suara. Bahkan Panwaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan penghitungan ulang, tetapi KPU tidak melakukan rekomendasi tersebut,” terang Iskandar Halim, saksi PKS.
Menanggapi keterangan tersebut, Ketua KPU Provinsi Riau, Abdul Hamid membantah dan menjelaskan bahwa KPU telah melakukan sesuai rekomendasi dari Panwaslu untuk melakukan penghitungan suara ulang. ”Kami (KPU) telah melakukan rekomendasi dari Panwaslu untuk melakukan hitung ulang. Selain itu, KPU juga melakukan rekomendasi dari Bawaslu yang hanya merekomendasikan untuk melakukan penghitungan surat suara yang sah dan tidak sah saja, bukan untuk keseluruhan,” tegas Abdul Hamid.
Selain itu, KPU melalui video conference juga menghadirkan Ketua PPK Kecamatan Bangko dan PPK Kecamatan Pekaitan yang menyampaikan, dalam rekapitulasi di kecamatan, semua berjalan dengan lancar, tidak ada protes atau masalah yang diajukan oleh saksi para partai politik. Bahkan, semua saksi yang hadir dalam rekapitulasi menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
Seusai mendengarkan keterangan saksi Pemohon dan saksi Termohon KPU, Wakil Ketua MK Arief Hidayat yang memimpin persidangan melakukan pengesahan bukti dokumen dari Pemohon dan Termohon KPU, hingga bukti dari Pihak Terkait.(Panji Erawan/mh/mk/bhc/sya) |