MEDAN, Berita HUKUM - Sejumlah oknum Anggota DPRD Sumatera Utara kembali disebut-sebut dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana Hibah/Bansos 2011, di Pengadilan Tipikor Medan, dengan terdakwanya Sakhira Zandi (Kabiro Binkemsos 2011) dan bendaharanya, Ahmad Faisal, Selasa (28/5).
Terungkapnya keterlibatan oknum anggota dewan ini terjadi saat saksi mahkota yakni Aidil Agus, yang sempat menyatakan lupa dengan kejadian namun tak mampu berkilah saat keterangannya di BAP dibacakan penasehat hukum Sakhira Zandi di muka pengadilan.
Dimana dalam BAP itu, Aidil mengakui ia bersama Imom Saleh Ritonga (juga tersangka kasus ini) menyerahkan uang kepada sejumlah anggota dewan, seperti Chaidir Ritonga di DPRD Sumut.
Dimana pada saat itu kepada Imom, Chaidir bilang agar diserahkan saja kepada Hardi Kusuma (diduga kaki tangan) senilai Rp 102 juta.
Selain itu juga, ada fee mengalir senilai Rp 75 juta diserahkan di ruang kerja Ir Washington Pane di DPRD Sumut dan fee Rp 50 juta kepada Muhammad Affan ( kaki tangan oknum dewan).
Ada lagi Fee Rp 120 juta diserahkan kepada Muhammad Darwin Marpaung (kaki tangan oknum dewan). Fee itu langsung dipotong dan diserahkan saat pencairan di Bank Sumut kepada Muhammad Darwin.
Selain awalnya mengaku tidak ingat atas penyerahan fee bansos itu, saksi juga awalnya mengaku tidak ada menerima dana Bansos. Namun setelah pertanyaan hakim, jaksa dan penasehat hukum bertubi-tubi kepadanya, ia akhirnya mengakui telah menerima sekitar Rp 250 juta.
Namun saksi sempat bertahan mengatakan hanya menerima Rp 100 jutaan dari Imom Saleh Ritonga sebagai uang terima kasih, meski akhirnya saat dibenturkan pada BAP penyidik, saksi tak mengelak telah memperoleh sebesar Rp 250 juta dari total dana bansos yang cair Rp 1 miliar lebih.
Saksi menjelaskan ada 16 proposal lembaga yang diakuinya fiktip, diusulkan Imom Saleh Ritonga untuk mendapatkan dana bansos melalui oknum anggota dewan. Dari 16 proposal itu, saksi dijadikan Imom sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara atas lembaga-lembaga yang diajukan untuk dapatkan bantuan, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.(bhc/and) |