Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BANSOS
Saksi Bansos Akui Ikut Serahkan Fee ke Oknum Anggota DPRD Sumut
Tuesday 28 May 2013 21:14:09
 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sejumlah oknum Anggota DPRD Sumatera Utara kembali disebut-sebut dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana Hibah/Bansos 2011, di Pengadilan Tipikor Medan, dengan terdakwanya Sakhira Zandi (Kabiro Binkemsos 2011) dan bendaharanya, Ahmad Faisal, Selasa (28/5).

Terungkapnya keterlibatan oknum anggota dewan ini terjadi saat saksi mahkota yakni Aidil Agus, yang sempat menyatakan lupa dengan kejadian namun tak mampu berkilah saat keterangannya di BAP dibacakan penasehat hukum Sakhira Zandi di muka pengadilan.

Dimana dalam BAP itu, Aidil mengakui ia bersama Imom Saleh Ritonga (juga tersangka kasus ini) menyerahkan uang kepada sejumlah anggota dewan, seperti Chaidir Ritonga di DPRD Sumut.
Dimana pada saat itu kepada Imom, Chaidir bilang agar diserahkan saja kepada Hardi Kusuma (diduga kaki tangan) senilai Rp 102 juta.

Selain itu juga, ada fee mengalir senilai Rp 75 juta diserahkan di ruang kerja Ir Washington Pane di DPRD Sumut dan fee Rp 50 juta kepada Muhammad Affan ( kaki tangan oknum dewan).
Ada lagi Fee Rp 120 juta diserahkan kepada Muhammad Darwin Marpaung (kaki tangan oknum dewan). Fee itu langsung dipotong dan diserahkan saat pencairan di Bank Sumut kepada Muhammad Darwin.

Selain awalnya mengaku tidak ingat atas penyerahan fee bansos itu, saksi juga awalnya mengaku tidak ada menerima dana Bansos. Namun setelah pertanyaan hakim, jaksa dan penasehat hukum bertubi-tubi kepadanya, ia akhirnya mengakui telah menerima sekitar Rp 250 juta.

Namun saksi sempat bertahan mengatakan hanya menerima Rp 100 jutaan dari Imom Saleh Ritonga sebagai uang terima kasih, meski akhirnya saat dibenturkan pada BAP penyidik, saksi tak mengelak telah memperoleh sebesar Rp 250 juta dari total dana bansos yang cair Rp 1 miliar lebih.

Saksi menjelaskan ada 16 proposal lembaga yang diakuinya fiktip, diusulkan Imom Saleh Ritonga untuk mendapatkan dana bansos melalui oknum anggota dewan. Dari 16 proposal itu, saksi dijadikan Imom sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara atas lembaga-lembaga yang diajukan untuk dapatkan bantuan, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2