*JPU Putar Rekaman Pembicaraan Suap
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bantahan hakim nonaktif Syarifuddin Umar telah menerima uang suap Rp 250 juta, dimentahkan kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan. Puguh secara terus terang menyatakan telah memberikan uang itu kepada Syarifuddin, karena telah membantunya dalam perkara yang dihadapi.
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/11). Puguh dalam kesempatan itu memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang membelit terdakwa Syarifuddin Umar tersebut.
Menurut Puguh, uang Rp 250 juta itu diberikannya atas dasar persaudaraan. Dirinya pun sebelumnya telah berjanji akan memberikan uang itu. “Saya memberikan, karena saya senang mendapat pekerjaan yang sangat complicated dan bisa menyelesaikan,” papar dia.
Namun, Puguh membantah tuduhan bahwa pemberian itu untuk merubah status tanah yang menjadi sengketa dari boedel pailit menjadi nonboedel pailit. “Saya juga memberikan uang kepada kuasa hukum buruh dari tanah yang menjadi obyek sengketa. Ini juga sebagai ucapan terima kasih," imbuh Puguh.
Tapi ketika diberikan kesmepatan menanggapi kesaksian curator Puguh Wirawan, terdakwa Syarifuddin Umar membantahnya. Selain mengaku tidak pernah menerima uang suap, ia juga menyatakan bahwa tidak pernah ada pembicaraan yang menyinggung mengenai pemberian uang untuk dirinya. “Tidak pernah ada pembicaraan itu,” tegasnya.
Atas bantahan ini, JPU Zet Todung Allo tidak kehabisan akal. Ia pun meminta izin majelis hakim yang diketuai Gusrizal untuk memutar rekaman pembicaraan Syarifuddin dengan Puguh melalui sambungan ponsel. Hakim ketua pun mengizinkannya untuk memutas rekaman itu di dalam persidangan.
Setelah rekaman diputus dan diperdengarkan, terdakwa Syarifuddin langsung menyatakan protes dan mengajukan keberatan. Rekaman itu dianggap tidak berhubungan dengan kasusnya ini. Namun, saksi Puguh Wirawan malah menyatakan bahwa suara itu adalah suaranya, saat menghubungi Syarifuddin.
Sementara penuntut umum menyatakan bahwa rekaman itu adalah pembicaraan dari hubungan telepon antara hakim Syarifuddin Umar dan Puguh Wirawan. Komunikasi ini dilakukan pada 30 Mei 2011 sekitar pukul 13.56 WIB. Berikut transkip isi pembicaraan antarakeduanya:
Puguh Wirawan (PW): Assalamualaikum, Pak
Syarifuddin Umar (SU): Salam…
PW: Bapak…
SU: Ya
PW: Bapak, Rabu masih ada di Makassar? Masih belum Pak ya? Rabu…Rabu…
SU: Iya nda, kenapa?
PW: Iya saya hadap Bapak Rabu, pak ya
SU: Ok…
PW: Saya mau ke dokter dulu, Pak, mau ke rumah sakit
SU: Hhmm, Ok…ok..
PW: Saya satu mau nanya Pa, emang pembagian sudah tanda tangan, Pak? Belum kan ya?
SU: Belum…
PW: Wah, isunya sudah ditanda tangan
SU: Belum…
PU: Ok ok ya, makasih, Pak
Dalam kasus ini sendiri, terdakwa Syarifuddin telah didakwa menerima suap sebesar Rp 250 juta dari kurator PT SCI Puguh Wirawan. Suap ini diduga terkait pengurusan aset pailit perusahaan tersebut. Puguh sendiri dalam kasus serupa telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 3,4 tahun penjara.(dbs/spr)
|