Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BNI 46
Saksi Ahli Sidang BNI: Penilaian Agunan SHGU 102 Tidak Bermasalah Sama Sekali
Friday 01 Mar 2013 13:43:15
 

Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Oky Danuza, Ketua Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), nyatakan penilaian yang dilakukan atas pengajuan nilai agunan SHGU 102 dalam proses pengucuran kredit senilai Rp 117 Milyar oleh BNI SKM Cabang Pemuda Medan kepada PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), tidak bermasalah sama sekali.

Hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara kredit bermasalah BNI SKM Medan pada Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/2), Oky Danuza dihadapan Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau dan penuntut umum Juni Hariaman dan Baso selaku penasehat hukum ketiga terdakwa, mengatakan bahwa Syamsul Hadi sebagai penilai aset untuk agunan ke BNI SKM Medan sama sekali tidak ada melanggar prosedur dalam mekanismenya.

Bahkan, dalam persidangan ini, Oki menyatakan sebelumnya kalau ia hanya berpegang pada BAP yang disodorkan oleh penuntut umum yang menyatakan penilaian dilakukan oleh Syamsul Hadi melanggar prosedur.

"Itu yang saya lihat berdasarkan BAP jaksa, sedangkan untuk Syamsul Hadi sendiri tidak ada pengaduan keberatan dan dilanjutkan dalam proses sidang kode etik," ujar Oki sembari menjelaskan kembali dari 2010 hingga Akhir Februari 2013 tidak pernah Syamsul Hadi disidangkan.

Dalam keterangannya Oki juga menyatakan kalau dalam proses penilaian suatu objek, penilai publik tidak harus turun kelapangan karena berdasarkan laporan tim yang ditunjuk sudah bisa menjadi acuan.

Selanjutnya tentang tim yang turun harus ahli dalam menilai suatu obyek, Oki hanya menjawab tidak mesti ahli namun yang sudah berpengalaman atau bisa mempergunakan tim penilai dari luar kantor apabila membutuhkan penilaian yang lebih spesifik atau menolak untuk penilaian.

Sementara untuk masalah pengajuan kredit dengan pengajuan penilaian dengan resiko bermasalah, ia menjawab kalau biasanya permasalahan harga sering terjadi penyalagunaan dan biasanya ditanggung oleh pihak pemberi kuasa, misalnya laporan penilaian jual beli digunakan untuk kepentingan pasar modal, maka otoritas pasar modal menolak.

Sidang yang hanya dihadiri satu saksi ahli ini ditunda pekan depan masih dengan agenda keterangan saksi yang di hadirkan JPU.(bhc/and)




 
   Berita Terkait > Kasus BNI 46
 
  Cerita Menarik di Seputar Pembacaan Pledoi BNI 46
  Pledoi BNI 46: 'Jaksa Penggal Fakta Persidangan'
  Sidang BNI 46: 'Kami Dizalimi, Mamaku Bukan Penjahat'
  Sidang BNI 46: Tuntutan 8 Tahun, Jaksa Dinilai Dibutakan Logika Hukum dan Nurani
  Kredit Bermasalah BNI 46 Absolut Perdata Bukannya Tipikor
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2