Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hakim
STPA Minta Komisi III Tidak Loloskan Hakim Daming Sanusi
Tuesday 15 Jan 2013 23:17:29
 

Muhammad Daming Sunusi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menerima aspirasi sejumlah LSM tergabung dalam Satuan Tugas Perlindungan Anak - STPA yang menolak calon hakim agung Daming Sanusi. Bagi mereka pernyataan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menyebut korban dan pemerkosa sama-sama menikmati telah melukai perasaan rakyat Indonesia terutama korban perkosaan.

"Kami meminta DPR tidak meloloskan hakim Daming Sanusi menjadi hakim agung karena telah melukai perasaan rakyat. MA juga sudah sepatutnya mencopot Daming dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi," kata juru bicara STPA Ilma Sovri Yanti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum - RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1).

Ia menambahkan Daming sebagai Ketua Pengadilan Tinggi sudah mendapatkan kenaikan gaji. Total penghasilannya yang nota bene dari uang rakyat saat ini sebesar Rp 45 juta, tetapi perkataannya selaku hakim tidak memiliki perspektif korban. STPA juga mengimbau agar masyarakat melaporkan apabila ada aparat penegak hukum melecehkan atau menyakiti perasaan korban dan keluarga.

Menjawab hal ini Wakil Ketua Komisi III Almuzammil Yusuf menjelaskan pernyataan Daming Sanusi disampaikan dalam forum fit and proper test calon hakim agung. Dalam forum terbuka tersebut diharapkan dapat digali pemikiran kandidat.

Ia secara khusus menekankan kenapa ada anggota Komisi III yang tertawa setelah mendengar pernyataan Daming. "Ada memang yang tertawa tapi tidak semua. Itupun menertawakan kenaifan calon yang menyampaikan pendapat yang tidak pantas," ungkapnya.

Terkait aspirasi pemberhentian Daming sebagai Ketua Pengadilan Tinggi, ia menyebut akan meneruskannya dalam rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial karena dua lembaga ini yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran etik hakim. Politisi PKS ini menambahkan langkah segera yang dapat dilakukan adalah meminta sekretariat Komisi III meneruskan aspirasi yang disampaikan STPA kepada MA dan KY.

Dalam pertemuan tersebut sejumlah anggota menyatakan persetujuan tidak akan meloloskan Daming. Mereka adalah Himmatul Alyah Setiawaty dari Fraksi Partai Demokrat, Taslim dari Fraksi PAN dan Nudirman Munir dari Fraksi Partai Golkar. "Saya akan memperjuangkan agar fraksi menolak kandidat ini karena kita nilai orang ini tidak patut," demikian Nudirman.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2