Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
SMART KPK, Media Kolaborasi Pengetahuan untuk Insan KPK
2022-01-01 19:21:47
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi meluncurkan Portal Knowledge Management bernama SMART KPK (Sistem Manajemen pengetAhuan beRbasis Teknologi). Portal ini merupakan sarana KPK membagi pengetahuan antar pegawai yang secara resmi diperkenalkan pada Kamis (30/12) di Gedung AntiCorruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, di zaman sekarang aset tak hanya berupa fisik semata, tetapi juga berupa pengetahuan yang dimiliki setiap individu. "Karena pengetahuan kerap kali dibawa oleh pegawai yang mutasi atau berpindah bagian, tentu saja itu akan merugikan organisasi," katanya.

Ghufron meyakini pengetahuan yang dimiliki insan KPK adalah aset yang sangat berharga untuk membawa organisasi ke arah yang lebih baik lagi. "Untuk itu guna menunjang pengetahuan diperlukan aplikasi berbasis web, agar dapat menyimpan pengetahuan, mendorong kolaborasi, dan memupuk budaya belajar di KPK," pesan Ghufron.

Dalam kegiatan yang sama, Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Hadiyana mengatakan SMART KPK adalah aplikasi yang menyediakan berbagai fitur untuk mewujudkan itu semua. "Di dalam aplikasi tersebut terdapat fitur Knowledge Map, training serta berbagai macam fitur yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi," papar Wawan.

Wawan menambahkan, pengetahuan manajemen yang baik akan mendorong kemampuan insan KPK untuk terus belajar. "Dengan itu KPK sebagai organisasi akan lebih mudah bertransformasi menjadi lembaga antikorupsi yang bekerja optimal, inovatif dan adaptif dalam menghadapi tantangan di masa depan," katanya.

Dalam kesempatan ini juga digelar diskusi bertema "Kelola Pengetahuan Ciptakan Perubahan" dengan narasumber Dr. Alex Denni, Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Bob Tyasika Ananta, M.BA, Direktur Human Capital dan Kepatuhan.(KPK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2