Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

SBY Janji Copot Menteri yang Jadi Tersangka
Thursday 15 Sep 2011 20:53:25
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah lama ditunggu, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji untuk mengambil tindakan tegas terhadap menterinya yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi. Jika Menpora Andi Malarangeng dan Menakertrans Muhaimin Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka, presiden akan segera mencopot posisi kedua menterinya itu.

Janji Presiden SBY disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (15/9). Menurutnya, presiden takkan membiarkan kasus korupsi yang terjadi di dua kementerian tersebut. Bahkan, SBY telah melakukan langkah-langkah internal terhadap kedua menterinya tersebut, termasuk klarifikasi.

Muhaimin dan Andi, ungkap Daniel, telah dipanggil Presiden untuk dimintai keterangan yang sejelas-jelasnya. Dan presiden berpesan kepada kedua menterinya tersebut agar mengikuti proses hukum. "Komitmen Presiden tegas dalam pemberantasan korupsi. Langkah-langkah klarifikasi internal sudah dilakukan terhadap kedua menteri tersebut. Alhamdulillah tidak seorangpun menterinya mengingkari proses hukum. Dan sesuai dengan pakta integritas antara presiden dan menteri, Presiden akan memberhentikan mereka jika menjadi tersangka," ujar Daniel.

Terkait dengan kemungkinan kedua menteri tersebut tersebut akan direshuffle, Daniel enggan untuk berkomentar. Namun, semua suara publik akan didengarkan oleh Presiden. "Presiden menangkap pesan (desakan perbaikan cabinet), dan menjadikan itu kekuatan melakukan perubahan," kata Daniel.

Namun, ia menegaskan, meski saat ini kasus penyuapan yang terjadi baru sebatas terungkap keterlibatan orang-orang dekat menteri, tentu juga merupakan tanggungjawab menteri tersebut. Daniel menegaskan, orang-orang di sekeliling menteri tersebut juga merupakan tanggungjawab penuh sang menteri, untuk menjauhkan dari perilaku korupsi.

"Presiden berpesan. Setiap jabatan, baik itu staf ahli atau apapun namanya, yang melekat penuh bekerja kepada menteri, menjadi tanggung jwab menteri tersebut. Dan tanggung jawab menteri itu juga untuk membangun good governance dan menjauhkan dari perilaku korup," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengatakan bahwa ada kemungkinan kasus suap di Kemenpora dan Kemenakertrans melibatkan pucuk pimpinan. "Kemungkinan sampai ke atas, karena manajemennya pasti sampai ke atas," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2