Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

SBY Janji Copot Menteri yang Jadi Tersangka
Thursday 15 Sep 2011 20:53:25
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah lama ditunggu, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji untuk mengambil tindakan tegas terhadap menterinya yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi. Jika Menpora Andi Malarangeng dan Menakertrans Muhaimin Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka, presiden akan segera mencopot posisi kedua menterinya itu.

Janji Presiden SBY disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (15/9). Menurutnya, presiden takkan membiarkan kasus korupsi yang terjadi di dua kementerian tersebut. Bahkan, SBY telah melakukan langkah-langkah internal terhadap kedua menterinya tersebut, termasuk klarifikasi.

Muhaimin dan Andi, ungkap Daniel, telah dipanggil Presiden untuk dimintai keterangan yang sejelas-jelasnya. Dan presiden berpesan kepada kedua menterinya tersebut agar mengikuti proses hukum. "Komitmen Presiden tegas dalam pemberantasan korupsi. Langkah-langkah klarifikasi internal sudah dilakukan terhadap kedua menteri tersebut. Alhamdulillah tidak seorangpun menterinya mengingkari proses hukum. Dan sesuai dengan pakta integritas antara presiden dan menteri, Presiden akan memberhentikan mereka jika menjadi tersangka," ujar Daniel.

Terkait dengan kemungkinan kedua menteri tersebut tersebut akan direshuffle, Daniel enggan untuk berkomentar. Namun, semua suara publik akan didengarkan oleh Presiden. "Presiden menangkap pesan (desakan perbaikan cabinet), dan menjadikan itu kekuatan melakukan perubahan," kata Daniel.

Namun, ia menegaskan, meski saat ini kasus penyuapan yang terjadi baru sebatas terungkap keterlibatan orang-orang dekat menteri, tentu juga merupakan tanggungjawab menteri tersebut. Daniel menegaskan, orang-orang di sekeliling menteri tersebut juga merupakan tanggungjawab penuh sang menteri, untuk menjauhkan dari perilaku korupsi.

"Presiden berpesan. Setiap jabatan, baik itu staf ahli atau apapun namanya, yang melekat penuh bekerja kepada menteri, menjadi tanggung jwab menteri tersebut. Dan tanggung jawab menteri itu juga untuk membangun good governance dan menjauhkan dari perilaku korup," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengatakan bahwa ada kemungkinan kasus suap di Kemenpora dan Kemenakertrans melibatkan pucuk pimpinan. "Kemungkinan sampai ke atas, karena manajemennya pasti sampai ke atas," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2