Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Rusli Zainal Segera Diperiksa, 7 Tersangka PON Riau Akan P21
Friday 08 Mar 2013 20:49:21
 

Rusli Zainal, Gubernur Riau usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (25/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka korupsi PON Riau, Rusli Zainal (RZ) sejak ditetapkan sebagai tersangka belum juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai saat ini, sudah 89 saksi yang sudah dihadirkan. Pihak KPK mengindikasikan dalam waktu dekat akan memeriksa Gubernur Riau itu sebagai tersangka.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menjelaskan, langkah yang akan dilakukan KPK terhadap kasus ini adalah memanggil Rusli Zainal untuk diperiksa. "Sudah 89 saksi diperiksa, langkah selanjutnya pemeriksaan RZ," kata Johan Budi SP, Jumat (8/3) di gedung KPK.

Namun, Johan tidak mengungkap kapan Rusli tepatnya akan diperiksa. "Mengenai kapannya, belum ada jadwal. Yang jelas RZ ini tentang Perda dan Pelelawan," tambahnya.

Johan juga enggan menjelaskan apakah pihaknya juga akan memeriksa anggota DPR RI terkait kasus pembangunan venue olahraga PON 2012 ini. Misalnya saja, anggota DPR RI yang dikabarkan terlibat kasus ini Setya Novanto maupun Kahar Muzakir.

Untuk diketahui, KPK juga belum menjerat Rusli dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diakui Johan, pihaknya saat ini masih terus melakukan penelusaran dan pemeriksaan saksi apakah Rusli nantinya akan dikenakan TPPU atau tidak. "Pembekuan aset belum," terangnya.

Seperti diketahui, Rusli ditetapkan tersangka untuk dua kasus, yakni kasus suap Proyek PON dan alih fungsi hutan di Kabupaten Pelawan, Provinsi Riau.

Sementara untuk 7 tersangka kasus PON yakni anggota DPRD Riau, pekan depan akan dilimpahkan ke pengadilan. Tujuh tersangka itu adalah Adrian Ali (PAN), Abu Bakar Siddiq (Golkar), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muhammad Roeh Zein (PPP) Tengku Muazza (Demokrat), dan Turoechman Asy'ari (PDIP). "Pekan depan sudah penyerahan tahap 2 atau P21," ungkap Johan Budi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2