Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Rupiah
Rupiah & IHSG Rontok, Jokowi Tanya Rencana Darmin Nasution
Thursday 10 Sep 2015 14:01:25
 

Ilustrasi. Rupiah Anjlok.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap I September 2015 kemarin, respons pasar keuangan dalam negeri tidak begitu menyambutnya dengan baik.

Hal ini dapat dilihat masih melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ke level Rp14.300 per USD, sedangkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun rontok 34,62 poin atau 0,8 persen di 4.312,66.

Untuk itu, secara mendadak Jokowi memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution. Pertemuan ini berlangsung singkat sekira satu jam. Usai pemanggilan dirinya, Darmin irit berbicara.

"Ya ndak, bapak (Jokowi) mau nanya rencana setelah ini apa, setelah paket kebijakan ekonomi (diumumkan)," singkat Darmin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/9).

Darmin mengaku dipanggil sendirian oleh Jokowi. Sedangkan, pemanggilan Menteri BUMN Rini Soemarno dilakukan terlebih dahulu sebelum Darmin.

"Iya saya saja," singkatnya sambil berlalu ke mobil dinasnya.

Sementara, Rupiah dan won Korea Selatan memimpin jatuhnya mata uang Asia, Kamis (10/9). Imbas dari kekhawatiran perlambatan ekonomi China dan prospek kenaikan suku bunga The Fed.

Ringgit Malaysia dan rupiah sama-sama jatuh ke level terendah sejak 1998 dipicu merosot pasar saham global menjelang 16-17 September pertemuan Fed. Baht Thailand merosot ke level terendah sejak Maret 2009.(rzy/okezone/ktn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Rupiah
 
  Efektivitas Peluncuran Uang Kertas Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus Dipertanyakan
  Rupiah Terus Anjlok, Defisit Anggaran Melebar dan Kasus Corona Bertambah
  Tekapar 127 Poin, Rupiah Menjadi Mata Uang Paling Lemah di Asia
  Kritik dan Tertawai Cetak Uang Braille, TKN Jokowi - Ma'ruf Sangat Below Standar Pengetahuan
  IPI: Ada 2 Faktor Penyebab Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2