Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
Rumah Tukang Rumput di Lhokseumawe Ludes Terbakar
Wednesday 12 Jun 2013 20:23:10
 

Rumah yang terbakar.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Diduga akibat korsleting arus pendek listrik, rumah berkontruksi papan milik seorang tukang rumput Yusri Usman (51) warga Mon Geudong Kacamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, musnah dilalap si jago merah, Rabu (12/6).

Informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, peristiwa kebakaran itu terjadi sekira pukul 18:45 WIB. Kronologinya, sumber api diketahui berasal dari plafon (atap,red) rumah disaat pemiliknya sedang mencari rumput untuk ternaknya di kebun yang tak jauh dari rumahnya.

Selanjutnya, api pun kian membesar dan Yusri (korban) bergegas pulang ke rumahnya setelah mendapat kabar dari para tetangga. Namun demikian, rumah berkontruksi papan miliknya tidak berhasil diselamatkan dari kobaran api. Akibat peristiwa kebaran ini, kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

"Saat itu saya sedang berada di belakang rumah potong rumput, sedangkan Baktiar (42) keponakannya baru saja pulang dari kerja sebagai juru parkir kantoran dan melihat api sudah membesar dan menghabiskan seluruh isi rumahnya," tuturnya bersedih dikarenakan meskipun setahun penghasilannya dikumpulkan pun tidak dapat untuk membangun rumahnya kembali.

Sementara Kapolsek Banda Sakti, Iptu Ichsan, menyebutkan bahwa sumber api itu diakibatkan korsleting arus pendek listrik. "Ya, sumber api dari korsleting arus listrik," jelasnya lagi. Karena ditinggal penghuninya, maka rumah itu pun tidak berhasil diselamatkan dari kobaran api yang terus membesar.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, kobaran api dapat dipadamkan sekira pukul 19:00 WIB. Pun begitu, rumah yang berkontruksi papan beserta seisinya ludes dilalap api, dan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2