Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Deli Serdang
Rumah Tokoh Pemuda di Deli Serdang Sumut Dilempar Granat
Tuesday 02 Apr 2013 19:00:45
 

Rumah Edyarto, tokoh Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang dilempari granat.(Foto: Foto: khairul ikhwan/detikcom)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Bahan peledak yang diduga granat meledak di rumah Edyarto, tokoh Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Tidak ada korban dalam kejadian ini, sementara polisi masih melakukan penyelidikan di lokasi.

Ledakan itu terjadi sekitar pukul 05:00 WIB, Senin (1/4). Benda yang memicu ledakan itu diduga dilemparkan orang tak dikenal ke rumah Edyarto yang berada di Jalan Besar Galang - Bangun Purba, Desa Tanah Merah, Kecamatan Galang.

"Waktu itu kami sedang nonton televisi, tiba-tiba terdengar ledakan di depan rumah. Cukup kuat suaranya," kata Dedek (30), sopir keluarga Edyarto yang sedang berada di rumah saat kejadian.

Tidak ada korban jiwa maupun luka akibat ledakan itu. Hanya kaca-kaca jendela rumah yang pecah. Dinding rumah mengalami kerusakan ringan akibat terkena serpihan. Ada juga lubang dengan kedalaman sekitar 30 sentimeter di lokasi.

Tim indentifikasi Kepolisian Resort (Polres) Deli Serdang yang dipimpin Kapolres Deli Serdang AKBP Dicky Patria Negara, datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Garis polisi dipasang di sekeliling rumah bercat putih tersebut.

Seperti dikutip dari detik.com, kendati ada dugaan ledakan itu berasal dari granat, polisi tak ingin buru-buru menyimpulkan apa penyebab ledakan itu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Deli Serdang AKP Erwin Syahputra Manik menyatakan masih melakukan penyelidikan.

"Kami masih melakukan penyelidikan olah TKP bersama tim Laboratorium Fosensik Polda Sumut," kata Erwin.(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2