Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Ruhut Sitompul
Ruhut Sitompul Dapat Peringatan Keras dari BK DPR
Wednesday 08 Feb 2012 18:42:58
 

Ruhut Sitompul dijatihkan sanksi peringatan kerasa dari Badan Kehormatan DPR, menyusul laporan istrinya, Anna Rudhiantana Legawati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Kehormatan (BK) DPR menjatuhkan sanksi terhadap Ruhut Sitompul. Anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) itu diberikan hukum peringatan keras secara tertulis. Sanksi ini diputuskan BK melalui rapat yang digelar pada Selasa (7/2) malam kemarin.

Sanksi terhadap politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul ini, terkait permasalahan rumah tangganya. Ia dilaporkan istrinya, Anna Rudhiantana Legawati. "Sudah diputuskan sanksinya. Ada teguran keras tertulis kepada Ruhut, agar segera memperbaiki hubungan rumah tangganya," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudohusodo kepada wartawan, Rabu (8/2).

Siswono menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ruhut itu, dilakukan BK DPR menyusul laporan dari istrinya tersebut. Setelah memeriksa keterangan serta sejumlah bukti, akhirnya BK menjatuhkan sanksi bagi politisi yang juga artis sinetron dan pengacara tersebut. "Dia (RuhutSitompul-red) memang diperiksa BK terkait dengan kehidupan rumah tangganya,” papar politisi Partai Golkar ini.

Sedangkan anggota BK DPR Fahri Hamzah mengatakan, sanksi ini juga mewajibkan Ruhut untuk memperbaiki hubungannya dengan keluarga, khususnya dengan istri dan anaknya tersebut. Jika Ruhut tidak menerima sanksi tersebut serta tidak menjalankan perintah BK, dikhawatirkan dapat berimplikasi yang jauh di masa yang akan datang.

"Keputusan BK itu sudah paling bijaksana. Tolong diikuti saja, karena jika tidak dihormati, efek kelanjutan bisa panjang. Lebih baik dibaca dan dihormati dulu, karena debatnya panjang sekali," kata politisi PKS yang gigih meminta pembubaran KPK tersebut.

Namun, sayangnya Fahri enggan mebeberkan dengan yang dimaksudkan implikasi berkepanjgan itu. Begitu pula mengenai kemungkinan Ruhut di-PAW-kan, jika tidak menerima putusan BK DPR tersebut. "Pastinya ini adalah keputusan terbaik. Mmeperbaiki hubungan keluarga, saya kira tidaklah begitu sulit," kata dia menasihati.

Rekomendasi Komwas
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat Suaedy Marasabesy mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan (DK) terkait sanksi BK DPR terhadap Ruhut Sitompul. "Sebenarnya, sebelum BK DPR jatuhkan sanksi, Komwas sudah lama memberikan rekomendasi ke Dewan Kehormatan Demokrat," jelas dia.

Namun, Suaedy tidak bersedia mengungkapkan isi rekomendasi Komwas tersebut. Alasannya, pihak yang berhak mengetahui dan memutuskannya adalah DK sebagai lembaga penjaga kehormatan partai. "Setahu saya belum (ada keputusan soal Ruhut). Kami mungkin akan menunggu kabar dari DK Demokrat,” papar dia.

Sebelumnya, pada Jumat (22/7) lalu, Ruhut Sitompul dilaporkan kepada BK oleh istrinya, Anna Rudhiantana Legawati. Anna bersama anak kandungnya hasil hubungan dengan Ruhut Sitompul, Christian Sitompul, dengan didampingi Hotman Paris Hutapea, menemui petinggi badan tersebut.

Anna dengan sejumlah bukti yang dibawanya itu, meminta BK memecat Ruhut Sitompul. Pasalnya, Ruhut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik DPR. Anna juga meminta Presiden SBY untuk mengizinkan Bareskrim Mabes Polri memeriksa Ruhut, karena melakukan dugaan pemalsuan data dan dokumen.

Anna dan Ruhut menjalin rumah tangga selama 17 tahun. Namun, Ruhut secara diam-diam menikahi Diana Leovita di Manado. Saat menikahi perempuan dua anak ini, Ruhut mengaku perjaka dan belum berumah tangga. Ia diduga memalsukan identitas, padahal saat itu dari KTP-nya, Ruhut berstatus kawin.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Ruhut Sitompul
 
  Ruhut Sitompul: Banyak Parpol, Sulit Jadikan Hukum Sebagai Panglima
  Ruhut Sitompul: Koruptor Harus Punya Budaya Malu, Nggak Perlu Digantung di Monas
  Ruhut Yakin Anas Cs Mulai Stres dan Was-Was
  Ruhut: Anas Sudahlah, Lempar Handuk Putih Saja
  Ruhut: Kasihan Antasari Jadi Alat Politik Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2