Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penistaan Agama
Roy Suryo Gagal Polisikan Menag Yaqut Cholil Soal Toa Masjid dan Gonggongan Anjing
2022-02-24 20:08:14
 

Tampak Roy Suryo didampingi kuasa hukum Pitra Ramadoni dan timnya saat melaporkan pernyataan Menteri Yaqut ke Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Telematika Roy Suryo gagal mempolisikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan pasal penistaan agama dan pelanggaran UU ITE. Pasalnya, polisi menolak laporan mantan politisi Partai Demokrat itu karena lokasi kejadian perkara tersebut diluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Alasan pertama locus delicti (lokasi kejadian), kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekan Baru," cetus Roy Suryo, kepada wartawan, Kamis (24/2).

Kata Roy, sebelum melakukan laporan, ia bersama pengacara Pitra Ramadoni melakukan konsultasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.

"Setelah melakukan konsultasi cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda bukti lapor, tapi hari ini saya tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," imbuhnya.

Diketahui, perkara muncul setelah Menag Yaqut Cholil Quomas dalam sebuah wawancara di Pekanbaru Riau meminta agar volume suara Toa masjid dan mushala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Kemudian Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," tuturnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2