Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Aceh
Rocky Tinjau Program Pembangunan Desa
Tuesday 16 Jul 2013 16:16:23
 

Hasballah (Rocky) saat meninjau Program Percepatan Pembangunan Pedesaan di Kecamatan Ranto Peureulak, Selasa (16/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sehari pasca penyerahan belasan unit alat berat, Bupati Aceh Timur Hasballah (Rocky) langsung meninjau proses Program Percepatan Pembangunan Pedesaan, Selasa (16/7) di kawasan Tanjung Tani dan sekitar kecamatan Ranto Peureulak.

"Rocky didampingi Kabag Humas Setdakab Aceh Timur, T.Amran SE, meminta pihak pengawas lapangan untuk mengawasi proses pembangunan jalan dan pengerukan anak sungai (alur--red) secara serius, sehingga alokasi anggaran untuk proses percepatan pembangunan desa, benar-benar bermanfaat.

"Jangan sampai setelah jalan digrader malah membuat jalan tidak rata, sementara keinginan pemerintah masyarakat dalam menurunkan hasil alam lebih lancar dibandingkan sebelum di grader," ujar Rocky.

"Rocky juga meminta pekerja yang bekerja dengan sistim harian atau per jam dapat bekerja dengan baik dan maksimal, sehingga tidak merugikan daerah, Kita akan terus mengawasi berbagai kegiatan dalam Program Percepatan Pembangunan Pedesaan.

"Pemerintah menginginkan hasil dari pembangunan tersebut, dapat nikmati masyarakat dari kalangan bawah, khususnya dalam akses dari pedalaman ke perkotaan, "pungkas Rocky, yang juga didampingi Kadis PU, Mahyeddin.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2