Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Omnibus Law
Rocky Gerung: Pesan Omnibus Law Hanya 2, Tekan Upah Buruh dan Rusak Lingkungan
2020-03-06 21:29:45
 

Ilustrasi. Rocky Gerung.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dalam Omnibus Law memunculkan kecurigaan publik.

Lantaran Omnibus Law Ciptaker didesain bukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya kalangan buruh, melainkan korporasi. Alhasil, RUU ini nantinya mengabaikan pasal 33 UUD 1945.

Begitu pandangan analis politik Rocky Gerung dalam Roundtable Discussion CDCC bertajuk "Omnibus Law Untuk Apa" di kantor CDCC, Warung Jati, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

"RUU ini pada akhirnya ingin mengatakan mesin lebih utama dari manusia. Benar memang, mesin lebih utama dari manusia. Tapi, tiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak, sebagaimana tertuang dalam pasal 27 UU 1945," kata Rocky.

Menurut Rocky, benar memang Omnibus Law didesain dengan melibatkan kalangan akademisi. Namun ia menduga, akademisi yang dibayar untuk mendesain secara efektif dan efesien dengan harapan Omnibus Law ini segera diundangkan.

"UU ini pesannya hanya dua. Pertama tekan upah buruh, kedua rusak lingkungan," ungkap dia.

Ditambahkan Rocky Gerung, jika dicermati secara seksama, Omnibus Law ini tak memberikan keuntungan bagi masyarakat Indonesia. Melainkan, menurut dia, ini memberikan kesempatan pada pihak asing untuk membuat ekonomi Indonesia menjadi lebih liberal.

"Jadi isi dari UU ini, tiap warga negara asing mendapatkan penghidupan yang layak di Indonesia. Bukan tiap warga Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak," pungkasnya.(ad/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2