Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BPJS
Rizal Ramli Minta Undang-Undang BPJS Segera Direvisi
2018-11-14 18:14:54
 

Rizal Ramli saat menyampaikan solusi terkait 'Salah Urus Tata Kelola BPJS' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ekonom senior Rizal Ramli mendesak pemerintah Indonesia agar segera merevisi (diperbaharui) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .

Hal itu disampaikan Rizal Ramli dalam konferensi pers perihal 'Salah Urus Tata Kelola BPJS', bertempat di Jalan Tebet Barat Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/11).

Desakan kepada pemerintah untuk merevisi Undang-undang BPJS tersebut, merupakan salah satu (kedua) solusi dari empat solusi yang dilontarkan oleh Rizal Ramli.

Rizal Ramli mengaku merasa sangat prihatin terhadap pengelolaan sistem jaminan sosial nasional yang hingga kini masih memunculkan berbagai permasalahan, khususnya pada sistem pelayanan kesehatan.

Adapun solusi merevisi UU itu, agar struktur iuran BPJS Kesehatan dan besaran iuran dapat disesuaikan dengan jumlah pendapatan dari peserta, seperti halnya jaminan sosial untuk para pekerja.

"Agar menjadi lebih kuat, pekerja nyumbang dua persen dari income-nya. Perusahaan nyumbang enam persen. Sehingga besarnya iuran pekerja bisa disesuaikan berdasarkan tingkat pendapatan," kata Rizal.

"Pekerja yang pendapatannya dibawah UMR, gratis. Sebaliknya pekerja yang diatas UMR disesuaikan," tambahnya.

Selain itu, pria yang akrab dengan sapaan singkatnya RR ini juga memberikan solusi tentang soal golongan peserta BPJS Kesehatan. Misal, kata RR, yang berasal dari golongan menengah ke atas harus dikenakan top up fee dan top up charge.

Sebab, sambung RR, penyakit-penyakit kronis dan terminal yang menjadi beban terbesar BPJS Kesehatan sebagian besar diderita oleh kalangan tersebut. Sebagai contoh, dari Januari hingga Agustus 2018, pengeluaran terbesar BPJS Kesehatan adalah untuk menanggung penyakit jantung dengan angka mencapai Rp 6,67 Trilliun atau 52 persen dari total pengeluaran.

"Penyakit jantung itu penyakit golongan menengah atas kebanyakan. Jangan dong tarifnya sama dengan yang lainnya. Jadi untuk penyakit-penyakit golongan menengah ke atas harus ada top up fee-nya atau top up charge-nya," ujarnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2