Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBI
Rizal Ramli Kaget Makanan Lezat yang Dihidangkan KPK
Friday 12 Apr 2013 22:48:12
 

Rizal Ramli saat pulang dari di gedung KPK, Jumat (12/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Perekonomian diperiksa sekitar 9 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan selama itu, Rizal tak menyangka, sebab KPK memberikan hidangan makanan lezat pada dirinya. Hal itu tak dibayangkan sebelumnya, sebab ia menilai bahwa lembaga yang mengurusi koruptor itu akan memberikan makanan nasi bungkus.

Hal itu ia sampaikan saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19:15 WIB. Saat keluar, ia langsung mengomentari hidangan yang disajikan KPK. “Ternyata makanan yang dikasih KPK enggak sejelek yang saya bayangkan. Saya pikir cuma nasi bungkus atau ayam goreng saja, ternyata lebih enak," ujar Rizal.

Memang, jika menjelang sore atau petang, sejumlah pengantar makanan delivery mulai dari Pizza Hut, McDonald, PhD, Bakmi GM, dll hampir tiap hari mengantar makanan ke gedung KPK. Sejumlah makanan itu cukup banyak, kadang-kadang mencapai dua tumpukan kardus besar.

Makanan itu masuk melalui ruang yang biasanya para tersangka dan saksi masuk ke ruang pemeriksaan. Dengan demikian, jika mendengar pengakuan Rizal, para saksi, tersangka, tahanan kemungkinan akan terpenuhi gizinya.

Seperti diketahui, Rizal menjabat Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan pada Kabinet Persatuan Nasional dimasa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid ini diperiksa terkait dengan penyelidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam pemeriksaan itu, kata Rizal, dirinya belum bisa menilai siapa pihak paling bertanggung jawab dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) itu.

Dia mengaku KPK masih mendalami dan mengumpulkan fakta dalam penyelidikan itu. "Nanti pada waktunya KPK juga akan mengumumkan," kata pria yang kini dikenal sebagai pengamat ekonomi itu.

Rizal mengatakan tidak pernah menerbitkan SKL. Menurut dia, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga pakar ekonomi nasional, Kwik Kian Gie, tidak pernah merestui penerbitan SKL. "Bukan. Pak Kwik itu mantan Kepala Bappenas. Dia sama sekali tidak terlibat. Bahkan tidak setuju terhadap pemberian SKL," kata Rizal.

Selain Rizal, menteri era Gusdur yang diperiksa kasus ini adalah Menteri Keuangan kala itu yakni Prof. Dr. Ir. H. Bambang Subianto. Pemanggilan terhadap Bambang sama dengan Rizal, terkait dengan SKL BLBI. "Sama, Bambang dimintai keterangan terkait penyelidikan SKL BLBI,” kata Johan Budi, Juru Bicara KPK.

Sebelum kedua orang itu, KPK juga pernah memeriksa Kwik Kian Gie yang juga menteri di jaman Presiden Gusdur dan Presiden Megawati.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2