Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Advokat
Risau Putusan MK, Paguyuban Advokat Lapor Komisi III
Tuesday 08 Jul 2014 21:30:36
 

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menerima pengaduan Paguyuban Advokat Peduli Konstitusi (PAPK) yang merisaukan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Legislatif. Mereka meminta komisi hukum memberi perhatian sebagai pihak yang turut memilih Hakim Konstitusi dan sebagai mitra kerja.

"Kita menerima pengaduan dari paguyuban advokat ini dan akan kita tindak lanjuti aspirasi mereka yang belum puas dengan putusan MK dalam mengelola sengketa partai," kata Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).

Politisi Fraksi PKS ini meminta PAPK melengkapi laporan dengan berkas dan summary pendukung agar permasalahannya lebih mudah dipahami. Menurutnya pengaduan yang disampaikan paguyuban ini dapat ditindaklanjuti pada rapat konsultasi dengan MK yang telah dijadwalkan pada Selasa (8/7).

Sementara itu Ketua PAPK Utomo Karim menjelaskan dari 914 sengketa dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemiliahan Umum (PHPU) Majelis Hakim MK hanya mengabulkan 21 permohonan. Dalam memutuskan MK menurutnya hanya terfokus pada angka perolehan suara. Saksi yang dibolehkan hadir di persidangan juga dibatasi maksimal 3 orang, jelas tidak memadai untuk luasnya daerah pemilihan seorang caleg DPR.

"Kami sebagai pengacara sudah berupaya menghadirkan berkas berton-ton dalam persidangan tetapi tidak menjadi pertimbangan oleh majelis hakim. Pada akhirnya kami menilai MK telah meligitimasi kecurangan yang terjadi dalam Pemilu Legislatif lalu," tandasnya.

Pada bagian lain ia mengkhawatirkan keputusan MK dalam uji materi UU Pilpres yang memutuskan pemenang adalah kandidat dengan suara terbanyak dan menghapus syarat sebaran 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi. Putusan ini menurutnya membahayakan NKRI. "Dalam kondisi ini kami mempertanyakan kenegawaranan hakim MK," pungkas dia.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
  Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2