"Jadi nama 'Paten" ini diambil dari kata Pitaloka dan Teten sehingga menjadi paten," kata Ketua DPP" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
Rieke-Teten Usung Slogan
 

Paten, Slogan Pasangan Rieke - Teten (Foto : Ist)
 
BANDUNG, BeritaHUKUM - PDI Perjuangan mendeklarasikan slogan "Paten" untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar, Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki, pada Pilkada Jabar 2013 mendatang.

"Jadi nama 'Paten" ini diambil dari kata Pitaloka dan Teten sehingga menjadi paten," kata Ketua DPP Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, Sidarto Danu Subroto, dalam Rapat Kerja Daerah Khusus Rakerdasus) PDIP Jabar, di Bandung Convention Center (BCC) Bandung, Jumat (8/11).

Pada kesempatan tersebut Sidarto mengajak seluruh kader PDI Perjuangan yang berada di Ballroom BCC untuk menyukseskan pasangan Rieke-Teten. "Ayo kita 'kawinkan,' kalian harus menjadi best frend," katanya.

Selain itu, ia juga meminta semua kader partai yang ada di 26 kabupaten/kota di Jabar untuk memenangkan Rieke-Teten alias Paten. Ia berharap, PDI-P Jabar dapat kompak memenangkan Rieke dan Teten seperti di Pilkada DKI Jakarta yang dimenangkan pasangan Jokowi-Ahok.

Sementara itu, terkait slogan "Paten", Teten Masduki menuturkan nama itu diberikan dari para seniman dan budayawan Jawa Barat yang peduli terhadap dirinya dan Rieke Dyah Pitaloka. "Itu ceritanya dari para seniman dan budayawan. Pitaloka dan Teten. Katanya sih, itu semacam wangsit," kata Teten. (bhc/ant/lp6)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2