Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Freeport
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
2021-03-23 14:39:57
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisyam menilai janji pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia hanya akal-akalan saja, karena tidak akan pernah terwujud. Sebab, menurutnya sejak Tahun 1997 rencana-rencana pembangunan seperti ini hanya menjadi wacana dan pada akhirnya tidak pernah menjadi sesuatu yang diharapkan bagi Indonesia.

Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/3). Ia pun mengungkapkan pengambilalihan saham 51 persen saham PT. Freeport saat itu dilakukan pemerintah dengan susah payah

"Ini tidak mungkin. Saya juga sudah bicara empat mata dengan Presiden PT. Freeport. Kita bicara sebagai pengusaha, siap gak kamu ini? Mau bagaimanapun diakal-akali saja. Undang-Undang ini mulai Tahun 2004, diubah Tahun 2009 sampai kemudian Undang-undang Minerba kemarin. Tapi apa hasilnya? Tidak ada," terangnya.

Menurut Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, dengan dominasi saham Freeport yang dimiliki negara saat ini, seharusnya pemerintah dapat mengambil alih pemegang saham terbesar. Ia menyarankan agar pemerintah Indonesia lewat BUMN hilir yang meeksekusi smelter tersebut. Sementara di sisi hulu, pemerintah harus menyiapkan Mind Id.

"Cobalah pemerintah yang turun tangan, dan nanti perusahan BUMN yang jadi anggotanya. Dan saya rasa swasta juga mau. Lokasinya tidak perlu jauh-jauh, lokasi yang pernah dipimpin dan disiapkan pak Menteri juga. Di Gresik, Petrokimia. Itu sudah ada lokasinya, tinggal ditambahkan. Saya sudah bicara dengan Dirut Petrokimia dan mereka siap," pungkas Ridwan.(ayu/er/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2