Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Freeport
Ribuan Pekerja Freeport Mogok Kerja
Thursday 15 Sep 2011 16:45:03
 

Aksi mogok pekerja Freeport (Foto: Reuters Photo)
 
TIMIKA (BeritaHUKUM.com) – Aktivitas pertambangan PT Freeport Indonesia PTFI) terhenti. Hal ini menyusul sedikitnya 8.000 pekerja mulai Kamis (15/9) melakukan aksi mogok kerja, setelah pertemuan antara Serikat Kerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan manajemen PT Freeport tidak membuahkan hasil.

Manajemen PT Freeport hanya bersedia menaikkan upah pokok karyawan sebesar 22 persen yang akan dibayarkan bertahap pada Oktober 2011 dan Oktober 2012. Karyawan menuntut memberlakukan standar gaji karyawan sesuai dengan standar gaji Freeport McMoran (FCX) sebesar sekitar 30 dolar AS per jam kerja.

Menurut Simson, salah seorang karyawan di tambang bawah tanah, PTFI hanya membayar upah karyawan grade A tertinggi 3 dolar AS per jam kerja. "Karyawan seperti saya hanya mendapat tiga dolar per jam," kata Simson.

Hingga siang ini, sebanyak 51 bus karyawan bermuatan 60 orang penumpang sudah menurunkan sedikitnya 3.000 pekerja Freeport dari Tembagapura ke terminal bus pekerja di Gorong-gorong. Sebagian pekerja Freeport berkumpul di depan gerbang Kota Kualakencana dan memblokir jalan.

Kepala Kepolisian Resort Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi Denny Edward Siregar mengatakan situasi areal kerja PT Freeport Indonesia dan Kota Timika masih aman. Edward mengatakan sekitar 1.000 Polisi disiagakan. "Jumlah total pasukan sebanyak seribuan orang, sudah disebar di sejumlah areal yang dianggap vital," kata Edward.

Menurut Edward, pekerja Freeport dilarang melakukan aksi di depan Office Building Kualakencana. "Karyawan juga tidak boleh menghentikan unit-unit perusahaan yang vital di tambang ataupun di pelabuhan, termasuk penyediaan bahan bakar," katanya.(tic/ind)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2