JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Sosial di dukung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), akan merubah status 1.160 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) menjadi koperasi.
"Diubahnya status KUBE menjadi koperasi menunjukkan keberhasilan KUBE yang selama ini dibina Kemensos,” kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri usai penandatanganan MoU antara Kemensos dan Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (25/2).
Menurut Mensos, dari sekitar 90 ribu KUBE yang ada di seluruh Indonesia sekitar 1.160 sudah menunjukkan kemandirian dan keberhasilan KUBE. Dengan diubahnya KUBE menjadi koperasi berarti ada penambahan modal bagi anggotanya.
"Masalahnya dengan KUBE mereka sama sekali tidak bersentuhan dengan bank. Sementara jika diubah menjadi koperasi ada beberapa kemudahan ke bank untuk pengajuan kredit. Tentu saja modalnya juga bisa bertambah. Selama ini KUBE dibentuk karena untuk mensejahterakan masyarakat dan satu kelompok ada sekitar 20 orang anggotanya,” katanya.
Ditambahkan Menteri Koperasi dan UKM Syarifudin Hasan, dengan diubahnya KUBE menjadi koperasi maka akan ada fasilitas kredit dari perbankan, adanya kredit bergulir dan kredit komersial. "Nanti akan ada pendampingan dari kementerian kami. Karena koperasi sifatnya kolektif maka anggotanya punya tanggungjawab,” katanya.
Menurutnya, dua kementerian ini erat kaitannya dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Ada sekitar 19 kementerian/lembaga yang menangani kemiskinan diantaranya Kemensos dan Kementerian Koperasi dan UKM.(rm/ipb/bhc/rby) |