Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jokowi
Rezim Jokowi-JK Mempertegas Diri Sebagai Rezim Imperialis
Saturday 26 Sep 2015 19:04:23
 

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi).(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rezim Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mempertegas diri sebagai rezim imperialis, penjajah rakyatnya sendiri. Hal ini dibuktikan dengan deregulasi kebijakan memperlonggar izin toko modern. Ini merupakan bagian paket kebijakan September I.

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengatakan, hal ini jelas dan tegas sebagai wujud nyata penjajahan ekonomi rakyat dan bangsa Indonesia.

"Sejak Rezim Jokowi-JK berkuasa, PKL digusur semena-mena dan diusir-usir tak beradab. UMKM dikebiri dengan beban pajak 1 persen dari omzet lima tahun ke belakang. Kemudian dengan deregulasi perlonggar izin toko modern menyempurnakan penggerusan ekonomi rakyat kecil," tegas Ali Mahsun, Ketua Umum APKLI kepada RMOLJakarta, Minggu (20/9) lalu.

Hal ini, sambungnya, merobek kedaulatan ekonomi bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kata dia, janji-janji pro ekonomi rakyat yang didengungkan Jokowi-JK sebelumnya adalah palsu dan bohong belaka.

"Keberadaan Rezim Jokowi-JK adalah mimpi buruk bangsa Indonesia di siang bolong. APKLI tegas kecam dan melawan totalitas rezim JokowiJK atas deregulasi perlonggar izin toko modern," Ali menambahkan.

Jika dipaksakan, maka PKL bersama dan bersatu dengan elemen kekuatan bangsa lainnya turun ke jalan merobohkan rezim imperialis Jokowi-JK.

"Ini harus dilakukan demi dan untuk tegaknya ekonomi rakyat dan kedaulatan ekonomi Bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tandas Ali.(arp/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2