Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BANSOS
Replik JPU Tetap Pada Tuntutannya 18 Bulan Penjara, Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Kutim
Monday 18 Mar 2013 18:11:28
 

Terdakwa David Kurniawan dan Shinta Fhensylvania, di Persidangan PN Tipikor Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief SH dalam Sidang lanjutan pada Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (18/3) dalam sidang di Gedung Pengadilan Tipikor yang baru, dalam repliknya menanggapi pembelaan terhadap tersangka David Kurniawan dan Shinta Fhensylvania, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 800 juta, dengan tetap pada tuntutannya selama 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menanggapi pembelaan penasihat Hukum terdakwa, kami tetap pada tuntutannyanya," ujar JPU Arif.

Sidang lanjutan berupa replik JPU yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Casmaya didampingi hakim ad hoc Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani, setelah mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menanyakan kepada pihak terdakwa David Kurniawan dan Shinta Fhensylvania, Muhammad Gajali, pihak terdakwa mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa tetap pada pembelaannya.

"Kami tetap pada pembelaan kami yang mulia," ujar M Gajali.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap atas penyidikan Kejaksaan Sangata, Kutim tentang Proposal Bansos fiktif yang dilakukan para terdakwa tahun 2012 yang lalu, para terdakwa mengaku membuatkan 16 proposal bansos fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 800 juta.

Dalam kasus tersebut pada sidang tanggal (25/3) yang lalu, Jaksa dalam amar tuntutannya mengatakan terdakwa tidak terbukti dan sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, namun terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

JPU menuntut masing-masing terdakwa selama 18 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2