SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief SH dalam Sidang lanjutan pada Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (18/3) dalam sidang di Gedung Pengadilan Tipikor yang baru, dalam repliknya menanggapi pembelaan terhadap tersangka David Kurniawan dan Shinta Fhensylvania, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 800 juta, dengan tetap pada tuntutannya selama 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menanggapi pembelaan penasihat Hukum terdakwa, kami tetap pada tuntutannyanya," ujar JPU Arif.
Sidang lanjutan berupa replik JPU yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Casmaya didampingi hakim ad hoc Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani, setelah mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menanyakan kepada pihak terdakwa David Kurniawan dan Shinta Fhensylvania, Muhammad Gajali, pihak terdakwa mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa tetap pada pembelaannya.
"Kami tetap pada pembelaan kami yang mulia," ujar M Gajali.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap atas penyidikan Kejaksaan Sangata, Kutim tentang Proposal Bansos fiktif yang dilakukan para terdakwa tahun 2012 yang lalu, para terdakwa mengaku membuatkan 16 proposal bansos fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 800 juta.
Dalam kasus tersebut pada sidang tanggal (25/3) yang lalu, Jaksa dalam amar tuntutannya mengatakan terdakwa tidak terbukti dan sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, namun terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
JPU menuntut masing-masing terdakwa selama 18 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.(bhc/gaj) |