JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja pembahasan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan KPU dan KPU se-Provinsi Indonesia yang bertempat di Hotel Royal Kuningan hari kedua mendatangkan komisioner KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Budhiati, SH, MH sebagai pembicara. Rapat yang telah berlangsung sejak hari Rabu (17/10) kemarin membahas tentang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan substansi materi mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk keperluan pemilu 2014.
Ida menjelaskan tentang fakta sosial Pemilu 2009 yaitu terdapat daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang over representative dan under representative, kemudian daerah pemilihan yang tidak berada dalam satu kesatuan wilayah geografis sehingga menimbulkan hambatan komunikasi dan transportasi. Kemudian isu-isu penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2014 sebagaimana tertuang di UU No.8/2012 yang mengatur secara limitatif tentang penataan dapil.
Prinsip-prinsip pembentukan dapil yang dijelaskan oleh Ida yaitu kesinambungan, kesetaraan suara, integralitas wilayah, dan kohesivitas. Kemudian tahapan kegiatan penataan dapil yang dipaparkan Ida yaitu konsolidasi dan sinkronisasi data penduduk, penetapan jumlah penduduk dan alokasi kursi oleh KPU, penetapan alokasi kursi DPR Papua, Papua Barat, Aceh dan DKI Jakarta ditambah ¼ dari kursi DPRD Provinsi yang bersangkutan, simulasi penataan dapil oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, konsultasi publik rancangan penataan dapil yang disusun KPU Prov dan KPU Kab/Kota, penyampaian laporan rancangan penataan dapil pada KPU, dan penetapan dapil oleh KPU.
Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Sigit Joyowardono selaku moderator dalam sesi tersebut menyampaikan kesimpulan dari hasil sesi yang pada intinya penataan dapil kedepan bersifat terbatas, dan harus menggunakan pola yang sudah ada dalam pembagian jumlah dan penghitungan dapil.(kpu/bhc/rby) |