Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bawaslu
Rekomendasi Bawaslu Tak Bertentangan dengan UU
Thursday 06 Aug 2015 20:59:55
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon setelah selesai menghadiri Rapat Konsultasi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8) menyampaikan bahwa, terkait dengan calon tunggal, telah disepakati bahwa KPU akan memperpanjang masa pendaftaran calon selama seminggu. Hal itu sesuai dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu untuk KPU.

”Terkait teknis waktu kapan waktu perpanjangan waktunya, kami serahkan kepada KPU untuk segera menginformasikan kepada publik kapan perpanjangan waktu tersebut,” ungkap Fadli.

Hingga batas pendaftaran pilkada serentak berakhir tanggal 3 Agustus, sebanyak 7 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Daerah-daerah tersebut berpotensi gagal ikut serta dalam Pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember mendatang. Selain itu, masih ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon.

Pasalnya, di daerah itu, hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar. Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon.

Menyikapi hal tersebut Bawaslu telah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada KPU. Salah satu opsi yang dikeluarkan adalah meminta KPU untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah.

Menurut Fadli, opsi menggunakan jalur rekomendasi Bawaslu tidak bertentangan dengan Undang-undang. Pilkada, jalur rekomendasi tersebut merupakan suatu upaya untuk mengisi celah yang tidak diatur oleh Undang-undang.

“Sebenarnya DPR telah mengantisipasi adanya celah aturan dalam UU Pilkada soal calon tunggal. Pada saat itu, DPR ingin mengisi celah dengan melakukan revisi UU Pilkada, namun hal itu ditolak oleh pemerintah,” tegas Fadli.

Sementara itu mengenai opsi Perppu, Fadli menilai, DPR tidak setuju Presiden Jokowi mengeluarkan opsi itu. Karena opsi itu dinilai justru bisa menimbulkan kegaduhan jika nanti DPR menolak Perppu disahkan menjadi UU. Selain itu penerbitan Perppu justru akan berimplikasi hukum yang sangat besar.

"Kalau ditolak maka terjadi kekacauan, malah calon itu batal menjadi calon karena dibatalkan oleh proses politik yang ada. Jadi kita menghindari itu. Karena itu lebih bagus konsisten terhadap aturan yang sudah dibuat sekarang ini melalui PKPU, tinggal masalah teknis perpanjangan waktu saja yang itu akhirnya kita sepakati dan itu saya kira masih di dalam satu koridor yang tidak mengganggu aturan yang ada," tutup Fadli.

Jika dalam waktu kurun perpanjangan masa pendaftaran selama seminggu, daerah yang hanya memiliki satu pasang calon tidak memiliki tambahan pasangan calon maka daerah tersebut akan ditunda untuk mengikuti Pilkada Serentak 2015 dan akan diundur pada pelaksanaan Pilkada 2017.(skr/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2