Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Simulator SIM
Rekanan Korlantas Mabes Polri Sumbang Parcel Lebaran Rp 1,5 Miliar
Wednesday 19 Jun 2013 00:30:32
 

3 orang saksi dari PT Pura Baru Utama, rekanan Korlantas Mabes Polri saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke depan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (18/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam persidangan kasus Simulator SIM Korlantas Mabes Polri, dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo, terungkap ada sumbangan dalam bentuk Parcel lebaran Rp 1,5 miliar dari Muriadi rekanan STNK dan BPKB Korlantas Mabes Polri dari PT Pura Baru Utama.

Saksi Muriadi menjelaskan tidak semua sumbangan berbentuk uang, ada sumbangan lain berbentuk barang, bila ada acara di Kepolisian. Hari ulang tahun Bayangkari, kami cetakkan brosurnya dan umumnya dalam barang percetakan.

Hakim Suharyono menanyakan mengapa pengeluaran besar sekali untuk biaya parcel Rp 1,5 miliar, apa benar ada permintaan? siapa yang mengantarnya?

Benar Pak, ada dan kami yang mengantarnya ke Korlantas Mabes Polri, ujar Muriadi.

"Untul lebaran kami siapkan paket lebaran berupa parcel, dan kami kirim ke Ditlantas senilai Rp 1,5 miliar," ujar saksi Muriadi.

Sementara Hakim lalu mencecar saksi lain, yaitu Yohanes Direktur PT Pura Baru Utama.

Apa yang mendorong anda sampai dikabulkannya permintaan uang sumbangan hingga total Rp 7 miliar?

Dijawab Yohanes, "selama satu tahun kami sanggupi Rp 7 miliar, karena masih sesuai dengan keuntungan kami dari nilai kontrak Rp 129 miliar, untuk projek BPKB 2009. Jika permintan lebih, saya rugi, buat apa kerja rugi," ujar Yohanes.

Namun Yohanes membantah bahwa sumbangan itu ada hubungannya dengan projek tender STBK dan BPKP yang dimenangkan perusahaannya.

"Tidak ada hubungan dengan tender STNK dan BPKB, karena kami memang sudah menang," ujar Yohanes.

JPU KPK menanyakan inisiatif siapa permintaan uang?

"Kami dipanggil pak oleh pak Irjen Djoko Susilo," ujar saksi Muriadi kembali.

Ditambahkannya, kata Pak Djoko nanti pak Legimo berurusan dengan bapak.

Pengacara Djoko, Juniver Girsang bertanya mengenai jawaban saksi Muriadi dalam (BAP) saya menerima telepon dari Legimo bahwa dia diutus untuk hadir ke Semarang mengatur jadwal yang diminta oleh Korlantas.

"Apa maksud jawaban saudara saksi," tanya Juniver.

Seingat saya, saya diminta bantuan. Dan saya percaya sama Legimo dan tidak pernah konfirmasi kepada terdakwa Djoko apa uangnya sudah sampai apa belum.

Juniver kembali bertanya mengapa anda percaya?

"Percaya saja sama Legimo kerena sebelumnya sudah dipertemukan oleh Pak Djoko Susilo," kata Muriadi.

Dijelaskannya, kami tidak menjanjikan sesuatu dalam proses tender BPKB di tahun 2008, ujar Muriadi kembali.

Sementara saksi Yoyo, Direktur keuangan mengatakan, dalam kasus ini saya mendengar dari Yohanes kami dimintai sumbangan oleh Polri dan saya Dir Keuangan, kami mencatat sesuai dengan bukti keperluan dengan rahasia agar tidak tahu karyawan yang lain.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2