Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Hutan
Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
Saturday 07 Sep 2013 17:20:53
 

Ilustrasi, kerusakan hutan.(Foto: Ist)
 
PELALAWAN, Berita HUKUM - Kerusakan hutan dan perubahan fungsi lahan perlu menjadi perhatian secara serius oleh semua pihak. Pasalnya, kerusakan hutan dan perubahan lahan ternyata memberikan kontribusi besar bagi memburuknya perubahan iklim.

Untuk itu, sebuah ancaman kelestarian hutan perlu diantisipasi secara optimal agar seluruh aktivitas pembangunan berjalan dengan baik dan lancar.

Demikian diungkapkan Bupati Pelalawan HM Harris kepada Riau Pos, Jumat (6/9) kemarin. Dituturkan bupati, mengantisipasi secara optimal kerusakan hutan, maka kelestarian hutan harus diupayakan secara maksimal.

Karena itulah, saat ini diperlukan pengawasan pada kegiatan industri terutama pertambangan yang bisa berakibat pada lingkungan, pembalakan liar atau illegal logging, konversi lahan untuk pemukiman dan perkebunan di daerah ini.

‘’Kita perlu melestarikan hutan untuk dipertahankan secara optimal dan berkelanjutan di daerah ini. Karena masalah pengelolaan hutan harus berwawasan lingkungan dan mengacu pada daya dukung dan daya tampung untuk menjaga kelestarian hutan itu sendiri ke depannya,’’ terang HM Harris, seperti dikutip dari riaupos.co.

Yang tidak kalah pentingnya, ungkap Harris, terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang tidak sedikit terjadi karena dilakukan pembakarannya dengan sengaja, maka sikap seperti ini yang harus diubah karena daerah ini bisa kehilangan hutan.

Meski terjadi kerusakan lingkungan dan saat ini mulai menurun secara signifikan, namun upaya-upaya pencegahan dan rehabilitasi hutan harus terus ditingkatkan oleh semua komponen di daerah ini.

Walaupun penanganan dilakukan telah cukup berhasil mengurangi titik api pada tahun lalu, namun potensi tahun ini diperkirakan akan dapat terus meningkat.

‘’Untuk itu, kita harus selalu sigap mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang akan datang,’’ papar bupati mengingatkan.

Dijelaskannya, kebijakan moratorium penebangan hutan itu tetap perlu dikembangkan dan diatur secara berimbang. Begitu juga sebuah konversi lahan mesti melihat aspek tata ruang melalui kajian lingkungan hidup yang strategis.

Yang terpenting lainnya adanya kegiatan melanjutkan dan mengembangkan upaya penanaman dan pemeliharaan pohon seperti gerakan 1 miliar pohon yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia.

‘’Karena dengan adanya inisiatif membiarkan hutan tetap sebagai hutan, akan menjadi tanggungjawab bersama negara-negara di dunia. Karena hutan sebagai penyangga kehidupan bagi semua habitat dan bukan sebagai ancaman bagi kehidupannya,’’ ujar mantan Ketua DPRD Pelalawan ini.

Sambung bupati, yang lebih berharga dari pada kehidupan yang harmonis antara manusia dan lingkungan hidupnya perlu ada dan dilestarikan.

‘’Untuk itu, Pemkab mengajak semua pihak untuk berpartisipasi menjaga sumber daya alam terutama kawasan hutan agar dapat terus bisa bermanfaat secara berkelanjutan bagi lingkungannya,’’ tutupnya.(adv/a/rpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2