Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Refleksi 2013, Ketua MK: MK Tetap Berkomitmen Memberantas dan Mencegah Korupsi
Tuesday 31 Dec 2013 09:48:59
 

Ilustrasi, Loby gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), MK sepanjang tahun 2013 telah memutus perkara PUU dengan 23 persen atau 22 perkara dikabulkan. Angka tersebut masih termasuk tinggi meskipun menunjukkan penurunan jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga dengan refleksi ini MK berharap proses legislasi dapat diperbaiki.

Demikian dikatakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada saat Refleksi 2013 dan Proyeksi 2014 dengan judul “Menjaga Independensi Mahkamah Konstitusi, Menyongsong Pemilu 2014”, Senin (23/12) lalu di gedung MK. Menurut Hamdan, untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilukada, MK telah memutus sebanyak 194 perkara atau 99 persen. Adapun dari perkara tersebut sebanyak 2 perkara atau 1 persen dikabulkan, 15 perkara atau 8 persen diputus sela, dan 127 perkara atau 68% ditolak.

“Menurunnya jumlah perkara perselisihan hasil Pemilukada yang diputus dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi selama 2013, secara kuantitatif menunjukkan semakin baiknya pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada),” terang Hamdan.

Lebih lanjut Hamdan mengatakan, meskipun secara kuantitatif menurun, yakni sebanyak 15 perkara (8 persen) diputus sela, 2 perkara yang dikabulkan atau sebesar 1%, namun secara kualitatif pelanggaran Pemilu masih tetap sama. Mantan anggota Panitia Ad Hoc I Majelis Perwusyawaratan Rakyat (MPR) ini juga mengatakan adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga rentan dipersoalkan oleh pihak yang berperkara di MK.

Menjelaskan independensi MK, Hamdan mengatakan akhir tahun 2013 merupakan masa-masa yang paling berat yang dialami MK sejak berdiri pada 13 Agustus 2003, dengan ditangkapnya Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Hamdan, kasus Akil Mochtar merupakan peristiwa hukum yang bersifat personal dan bukan persoalan institusi MK. Hamdan mengatakan, MK tidak akan melindungi siapapun yang bersalah dan MK sebagai lembaga negara tetap berkomitmen untuk memberantas dan mencegah terjadinya korupsi.

Menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan mengenai perkara pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) MK yang telah masuk ke MK, Hamdan menjelaskan bahwa perkara tersebut akan segera diputus, karena Perpu telah disahkan menjadi UU berakibat pengujian Perpu itu sendiri menjadi kehilangan objek perkara.

Dalam kesempatan tersebut Hamdan juga mengungkapkan MK juga telah meminta kepada DPR untuk segera mengajukan nama hakim konstitusi pengganti Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang telah diberhentikan secara tidak hormat dan Hakim Konstitusi Harjono yang akan segera habis masa jabatannya, agar tugas-tugas konstitusional Mk tidak terhambat.(Ilham/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2