JAKARTA, Berita HUKUM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, menolak Gugatan PT Perusahaan Perkebunan Tratak (PT Tratak) terhadap Badan Pertanahan Nasional yang mencabut HGU perusahaan tersebut melalui Keputusan Badan Pertanahan Nasional No. 7/PTT-HGU/BPN RI/2013 tentang Penetapan Tanah Terlantar yang Berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/Batang atas nama PT Perusahaan Perkebunan Tratak, terletak di Desa Tumbrep, Bandar, Kab. Batang, Jawa Tengah, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 16 Januari 2013.
Surat Keputusan Kepala BPN RI tersebut menetapkan tanah di atas HGU PT Tratak di Desa Tumbrep, Bandar, Jawa Tengah sebagai tanah terlantar, menetapkan hapusnya hak atas tanah dan memutus hubungan hukum. Oleh karenanya tanah seluas 89, 841 hektar tersebut kembali dikuasai Negara.
Dalam gugatan dengan perkara nomor 25/G/TUN/2013/PTUNJkt ini, 13 warga Batang mengajukan diri sebagai Tergugat II Intervensi dengan didampingi PILNET, dan mendukung penerbitan SK BPN RI Nomor 7/PTT-HGU/BPN RI/2013.
Menurut Andi Muttaqien, Divisi Advokasi Hukum Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), putusan Majelis Hakim telah meneguhkan bahwasanya tanah seluas 89,841 Hektar adalah tanah yang tergolong terlantar. Selain itu sebagaimana dalam putusannya, Hakim telah menyimpulkan penerbitan SK No. 7/PTT-HGU/BPN RI/2013 yang diterbitakan BPN RI telah sesuai dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan PP No. 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah melihat fakta keberadaan masyarakat yang mengelola dengan baik lahan tersebut dan menghidupi 400 KK di daerah Desa Tumbrep dan sekitarnya. Dengan adanya putusan ini, maka BPN RI sebagai pemegang otoritas pertanahan di Indonesia harus segera laksanakan redistribusi lahan tersebut dan memberikan sertifikat bagi para penggarap. Sebagian lahannya sudah dimanfaatkan masyarakat Dewa Tumbrep, Batang yang tinggal di sekitar bekas perkebunan tersebut secara baik dan bermanfaat," ujar Andi Mutaqin (ALSAM) melalaui rilis tertulisnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com.
PT PP Tratak adalah perusahaan perkebunan dengan komiditas cengkeh dan kopi. Sejak diberikan HGU pada 1988 tidak pernah mengelola kebunnya (cengkeh dan kopi) dengan baik. Bahkan pada 1994-1995 dan 1998-1999 Dinas Perkebunan provinsi jawa Tengah menggolongkannya sebagai perkebunan kelas III dengan predikat sedang.
Selanjutnya Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, melalui surat nomor: 525.1/2862 tanggal 19 April 2011, memberikan penilaian usaha perkebunan pada tahun 2009 PT Tratak sebagai kelas V (lima) dengan predikat kurang sekali. Klasifikasi ini membuktikan ketidakcakapan PT Tratak dalam mengusahakan lahannya.(bhc/put) |