Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Sengketa Tanah
Redistribusi Lahan Eks PT Tratak Harus Segera Dilaksanakan
Tuesday 09 Jul 2013 09:42:46
 

Ilustrasi, palu Hakim.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, menolak Gugatan PT Perusahaan Perkebunan Tratak (PT Tratak) terhadap Badan Pertanahan Nasional yang mencabut HGU perusahaan tersebut melalui Keputusan Badan Pertanahan Nasional No. 7/PTT-HGU/BPN RI/2013 tentang Penetapan Tanah Terlantar yang Berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/Batang atas nama PT Perusahaan Perkebunan Tratak, terletak di Desa Tumbrep, Bandar, Kab. Batang, Jawa Tengah, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 16 Januari 2013.

Surat Keputusan Kepala BPN RI tersebut menetapkan tanah di atas HGU PT Tratak di Desa Tumbrep, Bandar, Jawa Tengah sebagai tanah terlantar, menetapkan hapusnya hak atas tanah dan memutus hubungan hukum. Oleh karenanya tanah seluas 89, 841 hektar tersebut kembali dikuasai Negara.

Dalam gugatan dengan perkara nomor 25/G/TUN/2013/PTUNJkt ini, 13 warga Batang mengajukan diri sebagai Tergugat II Intervensi dengan didampingi PILNET, dan mendukung penerbitan SK BPN RI Nomor 7/PTT-HGU/BPN RI/2013.

Menurut Andi Muttaqien, Divisi Advokasi Hukum Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), putusan Majelis Hakim telah meneguhkan bahwasanya tanah seluas 89,841 Hektar adalah tanah yang tergolong terlantar. Selain itu sebagaimana dalam putusannya, Hakim telah menyimpulkan penerbitan SK No. 7/PTT-HGU/BPN RI/2013 yang diterbitakan BPN RI telah sesuai dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan PP No. 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah melihat fakta keberadaan masyarakat yang mengelola dengan baik lahan tersebut dan menghidupi 400 KK di daerah Desa Tumbrep dan sekitarnya. Dengan adanya putusan ini, maka BPN RI sebagai pemegang otoritas pertanahan di Indonesia harus segera laksanakan redistribusi lahan tersebut dan memberikan sertifikat bagi para penggarap. Sebagian lahannya sudah dimanfaatkan masyarakat Dewa Tumbrep, Batang yang tinggal di sekitar bekas perkebunan tersebut secara baik dan bermanfaat," ujar Andi Mutaqin (ALSAM) melalaui rilis tertulisnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com.

PT PP Tratak adalah perusahaan perkebunan dengan komiditas cengkeh dan kopi. Sejak diberikan HGU pada 1988 tidak pernah mengelola kebunnya (cengkeh dan kopi) dengan baik. Bahkan pada 1994-1995 dan 1998-1999 Dinas Perkebunan provinsi jawa Tengah menggolongkannya sebagai perkebunan kelas III dengan predikat sedang.

Selanjutnya Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, melalui surat nomor: 525.1/2862 tanggal 19 April 2011, memberikan penilaian usaha perkebunan pada tahun 2009 PT Tratak sebagai kelas V (lima) dengan predikat kurang sekali. Klasifikasi ini membuktikan ketidakcakapan PT Tratak dalam mengusahakan lahannya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Sengketa Tanah
 
  Masalah Pinang Babaris yang Dibangun Hotel Ibis & Mercuri Terus Dipersoalkan Sindoro
  Penjualan Tanah di Cagar Budaya GPIB Immanuel Dipertanyakan
  Redistribusi Lahan Eks PT Tratak Harus Segera Dilaksanakan
  Melawan Kriminalisasi di Tanah Rampasan PTPN
  Bupati Bogor Perpanjang Lahan HGU PT Hevea Indonesia, Petani Penggarap Diintimidasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2