Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Ratusan Sopir Angkutan Umum Kena Tilang
Friday 02 Dec 2011 01:06:53
 

Petugas Dishub tengah melakukan razia angkutan umum (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menilang sebanyak 203 sopir angkutan umum. Langkah tegas ini diambil terhadap pengemudi yang tidak memakai seragam serta tidak dilengkapi kartu pengenal pengemudi (KPP) serta kartu pengenal anggota (KPA).

Para pengemudi angkutan umum tersebut, selanjutnya diminta datang ke pengadilan negeri setempat pada 16 Desember mendatang untuk menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring). “BAP (berita acara pemeriksaan-red) yang dikeluarkan dalam razia bagi sebanyak 203 sopir angkutan umum,” kata Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono kepada wartawan, Kamis (1/12).

Udar merinci hasil kerja jajarannya itu. Menurut dia, sebanyak 60 sopir di BAP di Terminal Pulogadung, 28 sopir di Terminal Kalideres, 43 sopir di Terminal Lebakbulus, 51 sopir di Terminal Senen dan 21 sopir di Terminal Tanjung Priok.

Ia juga menjelaskan, razia kelengkapan mengemudi yang dilakukan akan terus berlangsung hingga 8 Januari mendatang. Tujuannya, untuk mengingatkan pengemudi sebelum diberlakukannya kewajiban berseragam untuk para sopir sebagaimana tertuang dalam Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Lebih lanjut dijelaskan, peraturan tersebut mulai diterapkan pada 9 Januari 2012 yang akan datang. Namun, jika masih ada sopir yang melanggar aturan tersebut, penertiban yang dilakukan tidak hanya penilangan, tetapi sampai pada tahap pembekuan izin trayek selama 16 minggu.

Ia juga mengimbau kepada warga, agar tidak menumpang angkot yang sopirnya tidak mengenakan seragam dan identitas diri. Tujuannya, agar keselamatan dan keamanan penumpang juga bisa terjaga. “Dengan seragam dan kelengkapan surat –surat lainnya, diharapkan tidak ada sopir tembak yang kerap ugal-ugalan dan berbuat kriminal terhadap penumpang,” imbuhnya.

Dalam penertiban yang dilakukan serentak di lima wilayah ini, Dishub menerjunkan sebanyak 250 petugas. Penertiban sendiri sempat diwarnai amukan para sopir angkot yang tidak terima ditilang. Meski begitu, petugas tidak menghiraukan aksi protes para sopir tersebut dan tetap melakukan penilangan.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2