Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Hukuman Mati
Ratusan Pendukung Morsi Diganjar Hukuman Mati
Tuesday 25 Mar 2014 16:46:14
 

Unjuk rasa kelompok Islam marak untuk menuntur Morsi dikembalikan ke jabatan presiden.(Foto: Istimewa)
 
MESIR, Berita HUKUM - Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman mati atas 529 pendukung Presiden Mohammed Morsi yang terguling dalam dakwaan pembunuhan dan penyerangan polisi. Para terpidana adalah anggota Ikhwanul Muslimin, kelompok Islam pendukung Morsi yang sudah sudah dilarang oleh pemerintah sementara Mesir.

Pihak berwenang memberangus pengunjuk rasa pendukung Morsi setelah dia digulingkan awal Juli tahun lalu.

Ribuan orang ditahan dan ratusan tewas dalam aksi membubarkan para pengunjuk rasa tersebut.

Pengadilan di Minya, di sebelah selatan ibukota Kairo, mengeluarkan keputusan setelah penasehat terdakwa menajukan keberatan bahwa mereka tidak punya kesempatan untuk membela diri.

Serangan atas polisi yang dimaksud terjadi di Mesir selatan pada bulan Agustus setelah aparat keamanan membubarkan dua kamp pengunjuk rasa di Kairo yang menuntut agar dia dipulihkan kembali ke jabatan presiden.

Sekitar 150 terdakwa hadir dalam sidang di Minya namun sebagian lainnya diadili secara in absentia.
Para terpidana masih memiliki kesempatan untuk banding atas keputusan tersebut dan para wartawan melaporkan kemungkinan besar mereka akan mendapat pengampunan.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2