Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Didepan Gedung Kemenkokesra
Ratusan Massa Demonstran Serbu Menko Kesra
Thursday 27 Dec 2012 16:08:36
 

Orasi dari koordinator aksi di depan Gedung Menkokesra, Kamis (27/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga siang ini seratusan massa dari Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara melakukan demonstrasi di depan gedung Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan (Kemenkokesra), Kamis (27/12).

Dengan membentangkan baliho dalam ukuran besar, massa aksi meminta agar uang mereka segera dibayarkan. "Kami para pengungsi sudah lama menderita, jauh-jauh kami menuju ke Ibukota Jakarta ini, meminta agar uang segera dibayarkan. Ini adalah usaha fastabikul khairat kami!," seru koordinator aksi.

Pada baliho yang tengah diusung oleh massa pendemo sambil dihadapkan ke gedung Kemenkokesra yang dijaga oleh puluhan aparat kepolisian, terpampang jelas tulisan yang berisi: Kuasa hukum pengungsi mengingatkan, penggugat hidup dan kerawanan sosial. (Narasumber) Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan.

Sehubungan dengan surat Asisten Deputi Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor B 454/Kemsetneg/D3/Ormas-LSM/SR.03/11/2012. Jakarta, 28 November 2012 ditujukan kepada Yth Menko Kesra RI dengan dasar surat tersebut pengungsi 500 KK, 27 Desember 2012 menyusul ke Menko Kesra RI.

Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Menko Kesra RI dan Menteri Sosial wajib membayar uang pemulangan sebesar Rp 2.500.000,-/KK dan BBR jaminan hidup Rp 500.000,-/jiwa, batas lima jiwa.

Hal itu akan diminta Menko Kesra RI wajib membayar demi keadilan hukum, supaya dampaknya tidak tebang pilih, alias hanya membayar pengungsi di desa Waitibu. Tertanda, Kuasa Hukum Penggugat, Syamsuri Launa-Putra Buton, Khalifatullah dan Mujaddid Abd XVH.

Sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara massa aksi yang berbaris rapat di pintu pagar gedung Menko Kesra, namun akhirnya dapat diredakan. 3 orang perwakilan pengungsi dari Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara diterima masuk untuk mencari solusi bersama.

"Perkara ini sudah lama, sudah 6 tahun, dan akhirnya kami menang, sudah diputus. Masyarakat (pengungsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara) sudah lama menderita. Kami ingin agar pemerintah merealisasikan apa yang telah menjadi hak kami," kata Ribani Ketua Wilayah Maluku 1.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Demo Didepan Gedung Kemenkokesra
 
  Ratusan Massa Perpustabek Demo di Depan Kemenkokesra
  Ratusan Massa Demonstran Serbu Menko Kesra
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2